Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Bambang Dwi Hartono di tahun 2006, kami sudah menjadi vendorjasa pengurusan pajak izin reklame surabaya.
Salah satu klien kami adalah Ciputra World, AMG Tower, Transmart, dll.
Selama lebih dari 10 tahun, kami telah mengurus pajak reklame untuk di berbagai kota besar di indonesia selain Surabaya seperti melayani jasa pengurusan pajak reklame di wilayah Jabodetabek.
Sejak tahun 2018, Kingsign dipercaya mengurus pajak reklame untuk Tunjungan Plaza, salah satu mall terbesar di Surabaya yang berlokasi tepat di Jl. Jenderal Basuki Rachmat Tegalsai Surabaya. Dari awal proses perizinan hingga pembayaran pajak, kami pastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai aturan.
Pakuwon City Mall
Sejak tahun 2020, Pakuwon city mall yang berlokasi di Jl. Raya Laguna KJW Puti Tambak, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Sudah menjadi klien Kingsign dalha proses pengurusan pajak reklame. Dari mulai pengajuan izin pemasangan sampai pengelolaan pajak untuk berbagai jenis iklan, kami selalu melakukannya dengan tepat Waktu.
JW Marriott Hotel
JW Mariot hotel berlokasi di Jl. Embong Malang No. 85-89, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya ini sudah bekerja sama dengan Kingsign dalam pengurusan pajak reklame. Dengan lokasi strtegis dan kebutuhan iklan yang beragam, kami memastikan semua perizinan dan pajak reklame beres tanpa hambatan.
Surabaya, salah satu kota besar di Indonesia, yang memiliki banyak peluang untuk pengusaha yang akan mempromosikan produk atau jasa melalui reklame. Namun, mengurus pajak reklame kadang menjadi tantangan tersendiri. Banyak pengusaha yang belum paham dengan syarat, aturan, hingga prosedur administratifnya. Nah, di sinilah jasa pengurusan pajak reklame menjadi solusi praktis untuk kamu
Pajak reklame adalah hal yang sangat penting bagi pemilik bisnis dan pengiklan di Surabaya. Karena banyaknya peraturan yang ada, penting bagi mereka untuk memahami proses dan cara pengurusannya. Dengan mengetahui langkah-langkah yang benar, mereka bisa memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pemasangan media iklan. Ini mencakup berbagai bentuk iklan, seperti billboard, spanduk, dan neon box. Di Surabaya, pajak ini dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan dan memastikan pemungutan pajak berjalan efektif.
Pengurusan pajak reklame sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda yang mungkin dikenakan. Selain itu, pemenuhan kewajiban pajak juga menunjukan komitmen bisnis terhadap peraturan yang ada, serta membantu menciptakan lingkungan iklan yang lebi tertib dan professional. Oleh karena itu, memahami cara pengurusan pajak ini adalah langkah awal yang baik bagi setiap pengusaha.
Sumber : jdih.surabaya.go.id
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 50.000 + 1.000.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.257.000
Tarif Pajak Per tahun = Rp 314.250 / tahun
Keterangan :
– 25% | = | Ketentuan Pengenaan Pajak |
– 50.000 | = | Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m² |
– 1.000.000 | = | Ketinggian Per Meter 200.000 |
– 27.000 | = | Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 67.500 | = | Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 112.500 | = | Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame |
Kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,-
Keterangan :
1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00
2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0
KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak ijin reklame di Surabaya yang telah memberikan pelayan lebih dari ribuan klien sejak 2006. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.
Surabaya Office : Jalan Raya Manyar Tirtoasri No.1, Sukolilo, Surabaya, (Dekat SMA Kristen Petra 2)
Selain Surabaya, kami juga memberikan pelayanan jasa pengurusan pajak reklame Bandung. Beberapa perusahaan yang sudah menjadi klien kami adalah Trans studio Mall, PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical, dan Apartemen Grand Asia Afrika Bandung.
Kemudian, kami juga melayani jasa urus reklame untuk di wilayah Jabodetabek, dan telah memiliki klien ternama seperti IFG, Central Park Mall, dan Tokopedia Tower. Menjadi sebuah kebanggan bagi tim kami karena dapat membantu menyelesaikan masalah pengurusan ijin anda.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Pungutan yang Dikenakan | Pajak Reklame | Retribusi Reklame |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
5 | Nama Surat yang Terbit | · SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | · TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) · IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) · IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
Ya, jika pajak reklame tidak dibayarkan tepat Waktu, anda bisa dikenakan denda atau sanki administratif. Selain itu, reklame yang tidak memenuhi syarat juga dapat dibongkar oleh pihak berwenang.
Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.
Proses pengurusan pajak reklame bisa memakan waktu mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.