Apa itu pajak reklame dan mengapa saya harus membayarnya?
Apa perbedaan pajak reklame dan izin reklame?
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Pungutan yang Dikenakan | Pajak Reklame | Retribusi Reklame |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
5 | Nama Surat yang Terbit | · SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | · TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) · IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) · IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
Daerah mana saja yang menjadi jangkauan Kingsign?
Kami melayani seluruh Indonesia.
Dalam situasi apa anda membutuhkan vendor pengurusan pajak reklame?
Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Bagaimana cara menggunakan jasa Kingsign?
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Bagaimana jika saya ingin berkonsultasi lebih lanjut sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa Anda?
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Apakah saya mendapatkan bukti atau dokumen resmi setelah selesai mengurus pajak reklame?
Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.