Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi

Jasa pengurusan pajak reklame bekasi – KINGSIGN
Memberikan pelayanan sejak tahun 2006!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi
nissin
Klien : PT. Nissin Foods Indonesia, Cikarang Utara, Bekasi.
pt yili inodnesia dairy
Klien : PT. Yili Indonesia Dairy, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Bekasi.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Akhmad Zurfaih di tahun 2006, kami sudah menjadi vendor Jasa Pengurusan Izin Pajak Reklame di Bekasi
Salah satu klien kami adalah PT. Hitachi Astemo, PT. Yili Indonesia Dairy, PT. Sonton Food Indonesia, dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

PT.-Mesin-Isuzu-Indonesia

PT. Mesin Isuzu Indonesia

Sejak tahun 2016, PT. Mesin Isuzu Indonesia sudah menjadi klien Kingsign.

Lokasi : Jl. Kali Abang Tengah, Pejuang, Kec. medan Satria, Kota Bekasi

Kingsign membantu PT. Gajah Tunggal dalam penyusunan dan pengajuan dokumen yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi pajak yang berlaku. Proses ini memastikan bahwa semua izin reklame dikelola dengan tepat waktu.

 

PT. Sonton Food Indonesia

PT. Sonton Food Indonesia

Sejak tahun 2018, PT. Sonton Food Indonesia sudah menjadi klien Kingsign.

Lokasi : Lippo Cikarang Indstrial Park Delta Silicon 3, Jl. Kapuk Timur, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi 

Dalam kerjasama dengan PT Kum Kang Tech Indonesia, kami berfokus pada proses pengajuan izin reklame yang tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hal ini memungkinkan mereka untuk lebih leluasa berinovasi dan menjalankan bisnis tanpa terbebani oleh urusan administrasi pajak yang kompleks.

Screenshot 2024 05 08 105036

PT. Hitachi Astemo Bekasi

Sejak tahun 2022, PT. Hitachi Astemo Bekasi sudah menjadi klien Kingsign.

Lokasi : Kawasan Industri, Jatiwangi, kec. Cikarang Bar, Kabupaten Bekasi.

Bersama Astra Daihatsu Karawaci, kami memberikan solusi komprehensif untuk pengelolaan pajak reklame mereka. Dengan pendekatan yang efisien dan profesional, kami membantu memastikan bahwa setiap iklan yang dipasang berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan pajak, mendukung upaya pemasaran mereka secara keseluruhan.

Video Studi Kasus

Peraturan dan Kebijakan Pajak Reklame di Bekasi

Memahami regulasi pajak reklame di Bekasi sangat penting bagi pengusaha yang ingin memaksimalkan visibilitas produknya. Pajak reklame bukan hanya kewajiban, tetapi juga salah satu bentuk kontribusi pada pembangunan daerah. Dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa menghindari masalah hukum yang dapat merugikan bisnis Anda.

A. Peraturan Umum tentang Pajak Reklame

  • Regulasi: Pajak reklame diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi.
  • Izin: Setiap reklame harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  • Penghitungan Pajak: Pajak dihitung berdasarkan ukuran, jenis, dan lokasi reklame, dengan tarif lebih tinggi di pusat kota.

B. Peraturan Umum tentang Pajak Reklame

Di Bekasi, pajak reklame diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang mengatur berbagai aspek terkait pemasangan reklame. Salah satu ketentuan penting adalah setiap reklame harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi. Pajak reklame dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk ukuran, jenis, dan lokasi reklame. Misalnya, reklame di pusat kota biasanya dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan reklame di daerah yang lebih terpencil.

Cara Menghitung Pajak Reklame Bekasi 2024

Pajak Reklame =Jumlah hari x luas media reklame (m3) x Kelas Jalan x Tarif pajak 25% = Biaya pajak reklame di Bekasi

 

Contoh :

Perusahaan A akan memasang reklame dengan jenis billboard. Perusahaan itu sudah mendaptkan ijin pemasangan reklame dari Pemda. Ukuran reklame yang akan akan dipasang sebesar  20 meter persegi selama 2 bulan (60 hari) yang lokasinya berada di kelas jalan khusus.

 

Diketahui : 

Jumlah hari= 2 bulan/60 hari

Luas media reklame = 20 meter persegi 

Kelas jalan = kelas jalan khusus

Tarif Pajak = 25%

 

Perhitungan:

60 hari x 20 meter persegi  x Rp 11.500 x 25% = Rp 3.450.000,-

 

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

1. Sanksi Administratif

Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :
 

– Pembatasan Operasional
– Penutupan Sementara
– Pembekuan Izin Usaha
– Penncabutan Izin Reklame
– Tidak Memperoleh Izin Baru
– Pencatatan Dalam Daftar Hitam (Blacklist)
– Tidak Diperbolehkan Untuk Mengikuti Tender Proyek
– Penyegelan Bangunan
– Pencabutan SIPR
– Pembongkaran Reklame

2. Sanksi Pidana

Setiap orang yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi yang serius. Mereka bisa dijatuhi hukuman penjara selama maksimal tiga bulan, atau dikenakan denda yang bisa mencapai Rp 50 juta. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan dihormati dan untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa depan.

Tarif Pajak Reklame Bekasi Terbaru

Screenshot 2024 05 24 105136

Noted: 

Informasi menegenai tarif pajak reklame di Bekasi ini dapat berubahan tergantung pada jenis, ukuran, lokasi, dan ketentuan lainnya yang mungkin akan berlaku.

Sumber : jdih.bekasikota.go.id

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi by Kingsign

Jasa Pengurusan Pajak Rekalme Bekasi

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan Jasa Pngurusan ijin pajak reklame Bekasi  yang sudah mempunyai ribuan klien sejak tahun 2006. Perusahaan yang kami tangani yaitu mulai perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

Bekasi Office : Jl. Mayor Madmuin Hasibuan, Marga Jaya, kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Selain Bekasi, Kingsign.id juga menawarkan layanan serupa di berbagai kota besar lainnya di Indonesia. Kami siap membantu Anda dalam mengurus pajak reklame di Jakarta, Tangerang, dan Makassar, sehingga Anda bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus khawatir tentang administrasi pajak reklame.

Beberapa klien kami yang sudah melakukan pengurusan pajak reklame di kota tersebut diantaranya : 

 

Jakarta

  • Central Park Mall 
  • IFG Life 
  • Tokoped

Tangerang

  • PT. Gajah Tunggal 
  • PT. Kung Kam Tech Indonesia
  • Astra Daihatsu Karawaci

Makassar

  • TERASKITA Hotel 
  • Phinisi Point Mall 
  • MAll Ratu Indah (MARI)

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pajak reklame adalah bentuk retribusi yang harus diberikan kepada pemerintah daerah oleh orang atau perusahaan yang ingin memasang reklame di suatu wilayah.

Pembayaran pajak reklame juga merupakan kewajiban yang diatu oleh Peraturan Daerah.

Ya, batas waktu untuk mengajukan izin reklame biasanya ditentukan oleh regulasi setempat. Sebaiknya Anda mengajukan izin jauh-jauh hari sebelum pemasangan untuk menghindari keterlambatan.

Tantu, pemasangan reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pencabutan izin, dan bahkan pembongkaran reklame.

Jika terjadi kesalahan pada dokumen, segera hubungi dinas terkait untuk mengajukan perbaikan. Pengurusan dokumen yang cepat dan tepat sangat penting untuk mencegah masalah lebih lanjut.

Setelah semua proses pengurusan pajak selesai dilakukan, klien akan diberikan semua dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Bekasi sebagai bukti bahwa segala persyaratan telah terpenuhi.

Proses sangat mudah, cukup memberikan data reklame anda kepada kami. Lalu kami akan memberikan penawaran harga beserta detail yang diperlukan. Jika sudah di setujui oleh client, maka tim kami akan segera melakukan proses pengurusan pajaknya.

Tentu saja, kamis siap memberikan konsultasi melalui pertemuan langsung ataupun secara online melalui Zoom atau telepon, sesuai dengan kebutuhan anda.

Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Scroll to Top