Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja

Berpengalaman lebih dari 18 tahun!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Reklame Surabaya
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja
Atria Hotel
Klien : Atria Hotel, Sleman, Yogyakarta.
royal ambarrukmo yogyakarta
Klien : Royal Ambarukmo, Sleman, Yogyakarta

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Jogja.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Herry Zudianto di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Jogja.
Salah satu klien kami adalah Atria Hotel, Royal Ambarukmo, PT. Sarihusada Generasi Mahardhika, dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

nice so

Nice So

Menjadi klien Kingsign sejak tahun 2019.

Lokasi : Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta.

KHAS tugu hotel yogyakarta

KHAS Hotel

Menjadi Klien Kingsign sejak tahun 2018.

Lokasi : Jl. Gadean No.3. Ngupasan, Kec. Gondomana, Kota Yogyakarta, DIY 

AllStay Hotel

Allstay Ecotel Hotel

Menjadi Klien Kingsign sejka tahun 2016.

Lokasi :jl. wahid Hasyim. no. 41 dabag, condongcatur,kec.Depok,Kabupaten Sleman, DIY

Video Studi Kasus

Cara Menghitung Pajak Reklame Jogja 2024

Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)

Contoh :

Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 6 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :

Tarif Pajak Per tahun = 25% x (50.000 + 1.200.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500)

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.457.000

Tarif Pajak Per tahun = Rp 364.250/ tahun

Keterangan :

–        25%

=

Ketentuan Pengenaan Pajak

–        50.000

=

Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m²

–        1.200.000

=

Ketinggian Per Meter 200.000

–        27.000

=

Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame

–        67.500

=

Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame

–        112.500

=

Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

1. Sanksi Administratif

Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :
 

1. Peringatan tertulis
2. Denda keuangan
3. Pembongkaran reklame
4. Pembekuan operasional
5. penyegelan tempat usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Larangan beroperasi
8. Pemberitahuan publik/ publikasi di media massa

b. Sanksi Pidana

Untuk pelaku usaha yang tidak memiliki ijin pajak reklame akan memndapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak Rp 500.000.000,-.

Tarif Pajak Reklame Jogja Terbaru

Tarif pajak Reklame surabaya terbaru

Keterangan :

1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00


2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja by Kingsign

kingsign memberikan berbagai jasa pembuatan container cafe.

KINGSIGN adalah perusahaan yang melayani penguursan pajak reklame di Jogja. Sejak tahun 2006 kami telah berkomitmen untuk memeberikan layanan yang terbaik kepada klien kami di seluruh Indonesia. Kami telah bekerja sama dengan perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

Jogja Office : Jl. Karangwaru,Tegalrejo,Yogyakarta Tegalrejo,Yogyakarta.

Kingsign tidak hanya beroperasi di Jogja, tetapi juga menawarkan layanan pengurusan pajak reklame di berbagai kota besar di Indonesia. Kami melayani kota-kota utama seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, memastikan Anda mendapatkan dukungan reklame di lokasi-lokasi strategis di seluruh Indonesia. 

Beberapa perusahaan besar yang sudah menjadi klien kami dalam pengurusan pajak reklame untuk daerah tersebut diantaranya : 

Jakarta 

  • IFG Life 
  • Central Pak Mall 
  • Tokopedia Tower 

Medan

  • Univesitas Medan Area
  • Four Points by Sheraton
  • Cambridge City Square

Surabaya 

  • Tunjungan Plaza 
  • Pakuwon City Mall 
  • JW Mariot Hotel 

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pajak reklame merupakan pajak yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah.

Pembayaran pajak ini diwajibkan karena sesuai dengan peraturan yang telah diteteapkan dalam Peraturan Daerah yang berlaku.

 

No.

Perbedaan

Pajak Reklame

Izin Reklame

1

Masa Berlaku

1 Tahun

2 Tahun

2

Pungutan yang Dikenakan

Pajak Reklame

Retribusi Reklame

3

Lama Proses Pembuatan

1-3 minggu

1-3 bulan

4

Sanksi apabila dilanggar

Denda

Pembongkaran Reklame

Denda

Pembongkaran Reklame

5

Nama Surat yang Terbit

· SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

· TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame)

· IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame)

· IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame)

 

Kami melayani pengurusan pajak reklame di seluruh Indonesia.

Situasi di mana reklame telah dipasang tanpa izin, memiliki tunggakan pembayaran bertahun-tahun,atau langar aturan terkait desain dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.

Anda dapat langsung berkonsultasi dengan menghubungi tim kami.

Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.

Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Scroll to Top