Arti Rambu Lalu Lintas

Arti Rambu Rambu Lalu Lintas

Arti Rambu Lalu Lintas-Sekilas tentang Rambu Lalu Lintas, ketika berkendara atau melintasi jalan raya, disepanjang jalan kita akan menemukan berbagai rambu-rambu lalu lintas yang tentunya harus selalu dipatuhi oleh setiap pengendaranya.

Namun tak jarang kita menemukan masih ada saja pengendara yang tidak mematuhi aturan dari rambu-rambu yang ada. Contoh saja, terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir, yang artinya disepanjang kawasan tempat rambu itu dipasang, sangat dilarang kepada pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di area tersebut.

Bukan tanpa alasan tentunya, pelarangan tersebut bisa saja diterapkan karena jika banyak kendaraan yang terparkir dipinggir jalan, sudah pasti akan mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan raya. Bukan tak mungkin juga, kendaraan yang terpakir secara sembarangan itu bisa saja tersenggol oleh pengendara lain dan yang ada hanya menimbulkan masalah baru.

Berikut ini akan kami sajikan informasi seputar rambu jalan lalu lintas. Lalu, apa arti rambu lalu lintas itu? Simak informasi selengkapnya dibawah ini.

Arti Rambu Lalu Lintas

Arti rambu lalu lintas-Secara definisi, dapat dijelaskan sebagai papan berisi symbol yang mengandung arti dan sudah menjadi kewajiban seluruh pengendara motor untuk mematuhinya. Rambu lalu lintas ini dipasang/didirikan di sisi kanan dan kiri jalan.

Tujuannya sebagai navigasi atau instruksi kepada pengguna jalan agar tetap berada di posisi aman dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Lalu apa akibatnya jika rambu-rambu lalu lintas di pinggir jalan raya dilanggar? Bisa saja menimbulkan akibat yang cukup fatal seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas, membuat kemacetan, dan kondisi jalan raya menjadi semrawut karena pengguna jalannya tidak mau mematuhi rambu-rambu yang ada disekitar.

Rambu lalu lintas terdiri dari beragam jenis, yang mana macam-macam rambu lalu lintas itu memiliki tampilan dan arti yang berbeda. Berikut informasi lengkap tentang macam-macam rambu lalu lintas itu sendiri, yuk kita simak!

 

Jenis Rambu Lalu Lintas

Secara umum ada 4 jenis rambu yang banyak kita temukan di jalan, diantaranya ialah sebagai berikut :

Rambu Peringatan

gambar rambu k3 konstruksi proyek ukuran rambu keselamatan kerja

Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu peringatan digunakan untuk memberikan peringatan kemungkinan akan adanya bahaya atau gangguan di jalan sekitar. Rambu ini berwarna dasar kuning dengan lambang berwarna hitam. Rambu ini akan memberikan peringatan kepada kita, misal ada turunan landau yang mengharuskan kita untuk menahan laju kecepatan kendaraan.

Rambu Larangan

gambar rambu k3 konstruksi proyek ukuran rambu keselamatan kerja

Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu larangan berisikan symbol yang biasanya dicoret dengan garis miring berwarna merah. Dimaksudkan bahwa kita dilarang keras untuk tidak melakukan hal yang tergambar pada rambu tersebut. Misal kita menemukan rambu dengan tulisan P yang dicoret dengan garis miring. Artinya di area tersebut kita dilarang untuk memarkirkan kendaraan baik roda doa maupun roda empat.

Rambu Perintah

gambar rambu k3 konstruksi proyek ukuran rambu keselamatan kerja

Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu perintah berisikan sebuah perintah kepada pengguna jalan. Rambu ini dipasang guna mengingati pengendara untuk menyadari keadaan disekitarnya. Rambu perintah ini menjadi sebuah aturan yang harus diikuti dengan baik.

Rambu Petunjuk

gambar rambu k3 konstruksi proyek ukuran rambu keselamatan kerja

Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu petunjuk ialah rambu yang berfungsi sebagai pemandu dan pemberi informasi kepada pengguna jalan. Rambu ini sering kita dijumpai di batas wilayah dan fasilitas umum lainnya. 

Fungsi Rambu Lalu Lintas

Adapun fungsi dari adanya rambu lalu lintas ini ialah untuk :

  • Sebagai alat pengendali lalu lintas yang wajib dipatuhi para pengendara yang melintas.
  • Sebuah papan himbauan yang berisi instruksi larangan, perintah, petunjuk, dan peringatan.
  • Sebagai media yang mampu membantu menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan.


Peraturan mengenai rambu lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Maka, sudah menjadi kewajiban seluruh pengguna jalan untuk mematuhinya, karena jika tidak selain mendapatkan sanksi, juga dapat membahayakan keselamatan dalam berkendara lho.

Apa Perbedaan Rambu Petunjuk Berwarna Biru dan Hijau?

gambar rambu k3 konstruksi proyek ukuran rambu keselamatan kerja

Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu petunjuk memiliki dua warna, berwarna hijau dan biru. Rambu ini seringkali kita temui di jalan tol yang memiliki banyak jalur. Lalu apa yang membedakan keduanya?

Arti rambu lalu lintas berwarna hijau ini memiliki arti penunjuk arah dan informasi. Rambu ini akan diletakkan sebelum lokasi atau kota yang dituju hingga setiap keluar pintu tol. Tujuannya ialah untuk mengetahui informasi seputar arah, kota, serta tempat yang akan dituju.

Sementara rambu berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka kamu harus tetap berada di lajur yang ditunjuk rambu sampai di lokasi yang dituju. Plang biru tidak hanya berisi tentang informasi soal lokasi/daerah. Plang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.

Pentingnya Mematuhi dan Mengetahui Arti Rambu Lalu Lintas

Sebagai pengguna jalan, kita patut mematuhi rambu-rambu yang ada di speanjang jalan. Karena dengan mematuhi aturan, selain menjaga ketertiban dan kelancaran jalan, kita pun dapat berkendara dengan tenang dan selamat.

Itulah informasi lengkap mengenai arti rambu lalu lintas. Sebagai pengendara dan pengguna jalan sudah sewajibnya kita tahu, dan mematuhi setiap rambu yang ada. Mari tanamkan budaya tata tertib dalam berlalu lintas, demi keamanan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Sekian seputar informasi mengenai arti rambu lalu lintas yang bisa kamu gunakan dan kamu pahami , Semoga informasi diatas bermanfaat sehingga dapat menambah wawasan serta menambah kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. butuh referensi jasa pembuatan rambu lalu lintas? anda bisa membuka laman berikut ini untuk mendapatkan harga dan spesifikasi terbaik.

Tunggu apalagi hubungi kami segera!

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Scroll to Top