Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Herry Zudianto di tahun 2006, kami sudah menjadi perusahaan jasa urus pajak reklame Jogja.
Salah satu klien kami adalah Atria Hotel, Royal Ambarukmo, PT. Sarihusada Generasi Mahardhika, dll.
Nice So
Menjadi klien Kingsign sejak tahun 2019.
Di Nice So, kami bekerja sama untuk mengelola pajak reklame dengan pendekatan yang sistematis. Tim kami melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen dan memastikan semua izin reklame diperbarui secara tepat waktu. Kami juga membantu merancang plang yang menarik dan sesuai dengan identitas brand, sehingga dapat menarik perhatian para pengunjung.
KHAS Hotel
Menjadi Klien Kingsign sejak tahun 2018.
Untuk KHAS Hotel, proyek kami berfokus pada pengurusan pajak reklame yang transparan dan efisien. Kami menangani semua aspek mulai dari pengajuan izin hingga pemantauan pembayaran pajak, memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar. Tim kami juga memberikan saran terkait penempatan reklame yang strategis, sehingga tidak hanya menarik perhatian tetapi juga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Allstay Ecotel Hotel
Menjadi Klien Kingsign sejka tahun 2016.
Dalam proyek kami di Allstay Ecotel Hotel, kami bertanggung jawab atas pengurusan pajak reklame yang menyeluruh. Kami membantu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Selain itu, kami memberikan masukan tentang desain dan lokasi reklame yang optimal untuk menarik lebih banyak tamu.
Memahami regulasi pajak reklame di Yogyakarta sangatlah penting, karena kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya membantu menjaga kelangsungan usaha, tetapi juga mencegah kemungkinan sanksi yang dapat merugikan bisnis Anda.
Dasar hukum untuk pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 mengenai Pajak Daerah. Setiap reklame yang dipasang wajib memiliki izin resmi serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk ukuran, jenis, dan lokasi reklame tersebut. Misalnya, reklame berukuran besar yang berada di pusat kota akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan reklame yang dipasang di daerah pinggiran.
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 6 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :
Tarif Pajak Per tahun = 25% x (50.000 + 1.200.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500)
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.457.000
Tarif Pajak Per tahun = Rp 364.250/ tahun
Keterangan :
– 25% | = | Ketentuan Pengenaan Pajak |
– 50.000 | = | Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m² |
– 1.200.000 | = | Ketinggian Per Meter 200.000 |
– 27.000 | = | Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 67.500 | = | Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 112.500 | = | Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame |
1. Peringatan tertulis
2. Denda keuangan
3. Pembongkaran reklame
4. Pembekuan operasional
5. penyegelan tempat usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Larangan beroperasi
8. Pemberitahuan publik/ publikasi di media massa
Untuk pelaku usaha yang tidak memiliki ijin pajak reklame akan memndapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak Rp 500.000.000,-.
Keterangan :
1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00
2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0
Estetika dan Tata Ruang:
Batasan Jenis Reklame:
Strategi Pemasangan:
Kontribusi terhadap Citra Kota:
KINGSIGN adalah perusahaan yang melayani pengurusan pajak reklame di Jogja. Sejak tahun 2006 kami telah berkomitmen untuk memeberikan layanan yang terbaik kepada klien kami di seluruh Indonesia. Kami telah bekerja sama dengan perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.
Jogja Office : Jl. Karangwaru,Tegalrejo,Yogyakarta Tegalrejo,Yogyakarta.
Kingsign tidak hanya menjadi vendor Jasa Pengurusan Izin Pajak Reklame Jogja, tetapi juga menawarkan layanan pengurusan pajak reklame di berbagai kota besar di Indonesia. Kami melayani kota-kota utama seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, memastikan Anda mendapatkan dukungan reklame di lokasi-lokasi strategis di seluruh Indonesia.
Beberapa perusahaan besar yang sudah menjadi klien kami dalam pengurusan pajak reklame untuk daerah tersebut diantaranya :
Jika reklame dibongkar, pemilik harus segera mengajukan permohonan izin dan membayar pajak yang terutang. Menghubungi jasa pengurusan pajak reklame dapat membantu dalam proses ini.
Ya, ada batasan waktu pemasangan reklame tergantung pada izin yang dikeluarkan. Pastikan untuk mematuhi ketentuan yang ada.
Anda dapat mendapatkan informasi terbaru tentang pajak reklame melalui website resmi pemerintah daerah, media sosial, atau dengan berkonsultasi langsung dengan jasa pengurusan pajak reklame.
Lokasi reklame yang strategis adalah tempat dengan tingkat visibilitas tinggi dan lalu lintas pengunjung yang padat, seperti pusat perbelanjaan atau area publik yang ramai.
Memilih lokasi yang tepat untuk reklame melibatkan analisis trafik, visibilitas, dan kesesuaian dengan jenis usaha. Konsultasi dengan jasa pengurusan pajak reklame dapat membantu dalam memilih lokasi yang optimal.
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.
Reklame digital adalah jenis iklan yang menggunakan layar elektronik atau LED untuk menampilkan konten promosi. Jenis reklame ini mungkin memiliki aturan khusus di beberapa daerah, termasuk Jogja.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.