Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja

Berpengalaman lebih dari 18 tahun!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja
Atria Hotel
Klien : Atria Hotel, Sleman, Yogyakarta.
royal-ambarrukmo-yogyakarta
Klien : Royal Ambarukmo, Sleman, Yogyakarta

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Herry Zudianto di tahun 2006, kami sudah menjadi perusahaan jasa urus pajak reklame Jogja.
Salah satu klien kami adalah Atria Hotel, Royal Ambarukmo, PT. Sarihusada Generasi Mahardhika, dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

nice so

Nice So

Menjadi klien Kingsign sejak tahun 2019.

Di Nice So, kami bekerja sama untuk mengelola pajak reklame dengan pendekatan yang sistematis. Tim kami melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen dan memastikan semua izin reklame diperbarui secara tepat waktu. Kami juga membantu merancang plang yang menarik dan sesuai dengan identitas brand, sehingga dapat menarik perhatian para pengunjung.

KHAS tugu hotel yogyakarta

KHAS Hotel

Menjadi Klien Kingsign sejak tahun 2018.

Untuk KHAS Hotel, proyek kami berfokus pada pengurusan pajak reklame yang transparan dan efisien. Kami menangani semua aspek mulai dari pengajuan izin hingga pemantauan pembayaran pajak, memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar. Tim kami juga memberikan saran terkait penempatan reklame yang strategis, sehingga tidak hanya menarik perhatian tetapi juga sesuai dengan regulasi yang berlaku.

AllStay Hotel

Allstay Ecotel Hotel

Menjadi Klien Kingsign sejka tahun 2016.

Dalam proyek kami di Allstay Ecotel Hotel, kami bertanggung jawab atas pengurusan pajak reklame yang menyeluruh. Kami membantu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Selain itu, kami memberikan masukan tentang desain dan lokasi reklame yang optimal untuk menarik lebih banyak tamu.

Video Studi Kasus

Regulasi dan Kebijakan Pajak Reklame
di Yogyakarta

Memahami regulasi pajak reklame di Yogyakarta sangatlah penting, karena kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya membantu menjaga kelangsungan usaha, tetapi juga mencegah kemungkinan sanksi yang dapat merugikan bisnis Anda.

Dasar hukum untuk pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 mengenai Pajak Daerah. Setiap reklame yang dipasang wajib memiliki izin resmi serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk ukuran, jenis, dan lokasi reklame tersebut. Misalnya, reklame berukuran besar yang berada di pusat kota akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan reklame yang dipasang di daerah pinggiran.

Cara Menghitung Pajak Reklame Jogja 2024

Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)

Contoh :

Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 6 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :

Tarif Pajak Per tahun = 25% x (50.000 + 1.200.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500)

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.457.000

Tarif Pajak Per tahun = Rp 364.250/ tahun

Keterangan :

–        25%

=

Ketentuan Pengenaan Pajak

–        50.000

=

Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m²

–        1.200.000

=

Ketinggian Per Meter 200.000

–        27.000

=

Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame

–        67.500

=

Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame

–        112.500

=

Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

1. Sanksi Administratif

Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :
 

1. Peringatan tertulis
2. Denda keuangan
3. Pembongkaran reklame
4. Pembekuan operasional
5. penyegelan tempat usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Larangan beroperasi
8. Pemberitahuan publik/ publikasi di media massa

b. Sanksi Pidana

Untuk pelaku usaha yang tidak memiliki ijin pajak reklame akan memndapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak Rp 500.000.000,-.

Tarif Pajak Reklame Jogja Terbaru

Tarif pajak Reklame surabaya terbaru

Keterangan :

1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00


2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0

Kebijakan Khusus di Yogyakarta

  • Estetika dan Tata Ruang:

    • Kebijakan reklame harus sejalan dengan karakter lokal dan pelestarian budaya Yogyakarta.
    • Setiap reklame yang dipasang wajib memperhatikan elemen-elemen budaya dan arsitektur di sekitarnya, sehingga tidak mengganggu keindahan lingkungan.
  • Batasan Jenis Reklame:

    • Terdapat batasan pada jenis reklame yang dapat dipasang, terutama di kawasan cagar budaya.
    • Reklame yang dianggap mencolok atau mengganggu, seperti reklame digital berkilau, mungkin dilarang untuk menjaga nuansa dan keaslian kawasan tersebut.
  • Strategi Pemasangan:

    • Pemilik usaha disarankan memilih jenis reklame yang harmonis dengan lingkungan sekitar.
    • Memilih reklame yang sesuai tidak hanya meningkatkan daya tarik, tetapi juga membantu menciptakan kesan positif di kalangan masyarakat dan pengunjung.
  • Kontribusi terhadap Citra Kota:

    • Dengan mematuhi kebijakan ini, para pengusaha turut berkontribusi pada penampilan kota.
    • Memperkuat citra positif brand mereka di mata masyarakat sekaligus menjaga keindahan Yogyakarta.

Jasa Pengrusan Ijin Pajak Reklame Jogja by Kingsign

Jasa Pengurusan Pajak Rekalme Bekasi

KINGSIGN adalah perusahaan yang melayani pengurusan pajak reklame di Jogja. Sejak tahun 2006 kami telah berkomitmen untuk memeberikan layanan yang terbaik kepada klien kami di seluruh Indonesia. Kami telah bekerja sama dengan perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

Jogja Office : Jl. Karangwaru,Tegalrejo,Yogyakarta Tegalrejo,Yogyakarta.

Kingsign tidak hanya menjadi vendor Jasa Pengurusan Izin Pajak Reklame Jogja, tetapi juga menawarkan layanan pengurusan pajak reklame di berbagai kota besar di Indonesia. Kami melayani kota-kota utama seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, memastikan Anda mendapatkan dukungan reklame di lokasi-lokasi strategis di seluruh Indonesia. 

Beberapa perusahaan besar yang sudah menjadi klien kami dalam pengurusan pajak reklame untuk daerah tersebut diantaranya : 

Jakarta 

  • IFG Life 
  • Central Pak Mall 
  • Tokopedia Tower 

Medan

  • Univesitas Medan Area
  • Four Points by Sheraton
  • Cambridge City Square

Surabaya 

  • Tunjungan Plaza 
  • Pakuwon City Mall 
  • JW Mariot Hotel 

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Jika reklame dibongkar, pemilik harus segera mengajukan permohonan izin dan membayar pajak yang terutang. Menghubungi jasa pengurusan pajak reklame dapat membantu dalam proses ini.

Ya, ada batasan waktu pemasangan reklame tergantung pada izin yang dikeluarkan. Pastikan untuk mematuhi ketentuan yang ada.

Anda dapat mendapatkan informasi terbaru tentang pajak reklame melalui website resmi pemerintah daerah, media sosial, atau dengan berkonsultasi langsung dengan jasa pengurusan pajak reklame.

Lokasi reklame yang strategis adalah tempat dengan tingkat visibilitas tinggi dan lalu lintas pengunjung yang padat, seperti pusat perbelanjaan atau area publik yang ramai.

Memilih lokasi yang tepat untuk reklame melibatkan analisis trafik, visibilitas, dan kesesuaian dengan jenis usaha. Konsultasi dengan jasa pengurusan pajak reklame dapat membantu dalam memilih lokasi yang optimal.

Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.

Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.

Reklame digital adalah jenis iklan yang menggunakan layar elektronik atau LED untuk menampilkan konten promosi. Jenis reklame ini mungkin memiliki aturan khusus di beberapa daerah, termasuk Jogja.

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Scroll to Top