Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Sukawi Sutarip di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Semarang.
Salah satu klien kami adalah @HOM Hotel, Padma Hotel, Paragon Mall Semaran, dll.
Paragon Mall Semarang menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2010.
Lokasi : Sekayu,Kec.Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2015.
Lokasi : Jl. Jend. Urip Sumoharjo No.km 16, Mangkang Kulon, kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa tengah.
Daihatsu menggunakan jasa Kingsign sejak 2016.
Lokasi : Jl. Majapahit, 111-117-, Gayamsari, Kec. Gayamsari,Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 50.000 + 1.000.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.257.000
Tarif Pajak Per tahun = Rp 314.250 / tahun.
Keterangan :
– 25% | = | Ketentuan Pengenaan Pajak |
– 50.000 | = | Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m² |
– 1.000.000 | = | Ketinggian Per Meter 200.000 |
– 27.000 | = | Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 67.500 | = | Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 112.500 | = | Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame |
Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :
Keterangan :
1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00
2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0
KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak reklame di Semarang. Sejak tahun 2006 kami telah memiliki ribuan klien mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.
Semarang Office : Jl. Pemuda, Kembangsari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selain Semarang, kami juga menerima pengurusan pajak reklame untuk daerah :
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Pungutan yang Dikenakan | Pajak Reklame | Retribusi Reklame |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
5 | Nama Surat yang Terbit | · SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | · TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) · IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) · IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
Kami melayani seluruh Indonesia.
Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.