Jangan ragu, konsultasikan kebutuhan Anda pada Kingsign sekarang! Kami memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam jasa konsultasi reklame visual.
Reklame visual adalah bentuk komunikasi pemasaran yang menggunakan gambar, warna, dan teks untuk menyampaikan pesan atau mempromosikan produk, layanan, atau ide kepada audiens. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan yang kuat dan mengingatkan konsumen tentang merek atau pesan yang disampaikan.
Ditempatkan di luar ruangan dan dirancang untuk menarik perhatian orang yang berada di area terbuka. Contohnya: billboard, bus shelter advertising, window clings, vehicle wrap, wall art dan lain-lain.
Ditempatkan di dalam ruangan, biasanya dalam area yang sering dikunjungi orang seperti pusat perbelanjaan, kantor, toko, restoran, atau tempat hiburan. Contohnya: poster, store display , brosur, pop up booth, display digital dan lain-lain.
Desain reklame visual yang menarik perhatian bukan hanya sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk menciptakan reklame yang efektif, mulai dari pemilihan warna, tipografi, hingga tata letak dan elemen visual lainnya agar bisa menarik perhatian audiens dan mengubah pikiran hingga perilaku audiens tersebut.
Kunci utama terletak pada pemahaman yang mendalam tentang audiens target dan konteks di mana reklame tersebut akan ditempatkan. Misalnya, penggunaan warna cerah dan kontras tinggi mungkin efektif di lingkungan perkotaan yang sibuk, sementara pendekatan minimalis bisa lebih sesuai untuk area yang lebih tenang dan eksklusif.
Selain itu, perkembangan teknologi juga memainkan peran penting dalam evolusi desain reklame. Penggunaan teknologi digital, seperti layar LED dan iklan interaktif, membuka peluang baru untuk menarik perhatian konsumen dengan cara yang lebih dinamis dan interaktif. Namun, esensi dari desain yang baik tetap sama: menyampaikan pesan dengan jelas, menarik, dan mengesankan.
Tidak kalah penting adalah pentingnya kreativitas dan inovasi dalam proses desain. Reklame yang benar-benar standout adalah yang mampu menawarkan sesuatu yang segar dan tidak terduga. Oleh karena itu, para desainer dituntut untuk terus mengembangkan ide-ide baru dan berani bereksperimen dengan konsep yang berbeda.
Sejak tahun 2012, Kingsign sudah mengerjakan plang nama dengan jangkauan seluruh Indonesia.
Kami adalah kontraktor yang dapat menciptakan signage terbaik agar meningkatkan performa usaha anda.
Anda tidak akan menemukan perusahaann yang memberikan kepedulian dalam setiap projectnya seperti apa yang kami lakukan.
Head Office : Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 15, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav, V-TA, Jakarta Selatan.
Berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam memberikan jasa konsultan Andalalin.
Kepercayaan dari klien adalah hal yang utama bagi kami.
Kami telah melayani 200+ happy clients, mulai dari perusahaan nasional hingga multinasional.
Tunggu apalagi, konsultasi sekarang!
Whatsapp kami di +62851 6273 9696
Kami melayani daerah Jakarta, Jabodetabek dan Seluruh Indonesia.
0851 6273 9696
Head Office : Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 15, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav, V-TA, Jakarta Selatan.
Copyrights 2024 by kultivate.id.
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Pungutan yang Dikenakan | Pajak Reklame | Retribusi Reklame |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
5 | Nama Surat yang Terbit | · SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | · TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) · IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) · IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
Kami melayani seluruh Indonesia.
Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.