Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jakarta & Jabodetabek

Kami melayani area Jakarta & seluruh jabodetabek.

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Reklame Surabaya
Jasa Pengurusan Reklame Surabaya Surabaya
snapedit_1696247616252
Klien : Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat
1 plang nama reklame huruf timbul led letter bank index
Klien : Bank Index, Jakarta Pusat

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Jakarta & Jabodetabek.

Untuk daerah Jakarta, sejak jaman Gubernur Bpk Sutiyoso. kami sudah membantu banyak gedung dalam perizinannya. Salah satu klien setia kami adalah Universitas Tarumanagara, Bank Index, Biz Net, Dll.

Seluruh Jakarta, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat juga masuk dalam wilayah kami.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

unnamed

Central Park Mall

Mall terbesar di Jakarta Barat ini sudah menjadi klien kami sejak awal ia berdiri.

IFG Life 2

IFG Life (BUMN)

IFG Life sudah menjadi klien kami sejak 2023.

Tokopedia Tower

Tokopedia Tower yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Pusat kami urus pajak reklame dan izinnya sejak tahun 2019.

Video Studi Kasus

Izin Reklame & Jenisnya

Izin reklame di DKI Jakarta merupakan izin resmi dari pihak berwenang untuk memasang reklame di ruang publik, dengan memenuhi standar ketentuan dan memastikan keserasian dalam ruang kota.

 

Ada 3 jenis izin reklame, yaitu Tata Letak Bangunan Reklame (TLBR), Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMBBR) dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

 

Menurut peraturan izin reklame di DKI Jakarta yang berlaku saat ini, berikut pengertian dari masing-masing izin reklame :

  • Tata Letak Bangunan Reklame (TLBR) adalah gambar rencana perletakan reklame bagi pemasangan reklame yang memerlukan konstruksi.

 

  • Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat IMBBR adalah perizinan berisi arahan teknis pen-ibangunan konstruksi Reklame.

 

  • Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat IPR adalah perizinan untuk penyelenggaraan rekame yang berisi antara lain teks reklame atau gambar reklame atau logo reklame, jenis reklame, lokasi titik reklame, jangka waktu dan ukuran media atau bidang reklame.

Cara Penghitungan Reklame Jakarta Tahun 2024

martin-sanchez-ZOEXP6vnLb0-unsplash-scaled

Pajak Reklame Reklame = 25% x Luas Reklame x jumlah hari pada tahun berjalan x tarif kelas jalan x insentif yang berlaku pada tahun tersebut sesuai dengan klasifikasi reklame

Contoh =

  • Luas Reklame = 15 m2
  • Klasifikasi = Reklame Pengenal Nama Usaha
  • Kelas Jalan = Protokol C, Tarif = Rp 60.000
  • Jumlah Hari Pemasangan Reklame = 365 hari (1 Tahun)
  • Pengenaan Pajak Reklame = 25%
  • Insentif yang Berlaku pada Tahun 2023 = 40%

 

Perhitungan Pajak Reklame =

15 m2 x Rp 60.000 x 365 hari x 25% x 40% = Rp 32.940.000

Tarif Pajak Reklame Jakarta 2024

Tarif Pajak Reklame Jakarta 2024 NSR

About Kingsign

Jasa Pengurusan Pajak Reklame, Kingsign

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak reklame yang telah memberikan pelayan lebih dari ribuan klien sejak 2006. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

Kingsign melayani jasa pengurusan pajak reklame di seluruh Indonesia, dengan kota-kota yang paling kami urus sebagai berikut (selain Jakarta) :

 

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Sesuai peraturan pajak reklame terbaru di DKI Jakarta tahun 2023,

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklarne dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

Secara singkat, Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan penyelenggaraan reklame, yang mencakup aspek perencanaan, jenis, bentuk, perizinan, pengendalian, hingga pengawasan dalam rangka pemanfaatan ruang kota yang serasi.

 

No.

Perbedaan

Pajak Reklame

Izin Reklame

1

Masa Berlaku

1 Tahun

2 Tahun

2

Pungutan yang Dikenakan

Pajak Reklame

Retribusi Reklame

3

Lama Proses Pembuatan

1-3 minggu

1-3 bulan

4

Sanksi apabila dilanggar

Denda

Pembongkaran Reklame

Denda

Pembongkaran Reklame

5

Nama Surat yang Terbit

· SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

· TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame)

· IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame)

· IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame)

 

Sesuai peraturan mengenai izin reklame yang masih berlaku, izin yang memiliki retribusi adalah Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMBBR) dengan cara perhitungan tarifnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Unit x Rp 3.000.000

1 Unit = 24 m2

Contoh =

Sebuah reklame memiliki luas 48 m2. Berapa Retribusi IMBBR-nya?

Jumlah Unit = 48 m2 / 24 m2 = 2 Unit

Retribusi IMBBR = 2 Unit x Rp 3.000.000 = Rp 6.000.000

Kami melayani seluruh Indonesia.

Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.

Proses sangat mudah, cukup berikan kepada kami data reklame Anda. Lalu kami akan memberikan Anda Penawaran Harga beserta detail yang diperlukan. Bila sudah disetujui oleh Client, maka tim kami akan segera melakukan proses pengurusan pajaknya.

Yang akan terjadi adalah reklame akan dikenakan denda, dan risiko pembongkaran reklame oleh divisi yang berwenang apabila tunggakan pajak/retribusi tidak kunjung dibayarkan.

Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.

Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.

1. Keahlian dan Pengalaman

Sejak 2002, tim kami yang memiliki spesialisasi di bidang pajak dan izin reklame di Jakarta telah beradaptasi dengan berbagai perubahan peraturan yang terjadi selama 6 periode kepemimpinan Gubernur, memastikan pengurusan pajak reklame Anda selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2. Informasi yang Komperhensif dan Transparan

Kami menyediakan informasi menyeluruh tentang perizinan, waktu, dan biaya pajak/retribusi kepada klien, dengan pemahaman akan pentingnya pengetahuan komprehensif mengenai perijinan reklame.

Kami juga transparan perihal berapa biaya pajak reklame dan retribusi yang disetorkan ke Pemda DKI Jakarta.

Kami memberikan informasi komperhensif kepada Client, mulai dari izin apa saja yang perlu diurus, waktu yang dibutuhkan, berapa nominal pajak/retribusi yang akan dibayarkan ke Pemda, dan seluruh informasi terkait.

Kami menyadari bahwa banyak dari Client kami yang sangat awam dengan perijinan reklame ini, sehingga perlu bagi kami untuk memberikan informasi yang komperhensif demi menghindari adanya oknum pihak yang mengambil keuntungan sepihak dari ketidaktahuan ini.

 

3. One Stop Solution

Di King Sign, Anda dapat membuat dan mengurus perizinan reklame terintegrasi, dengan jaminan desain sesuai budget dan 100% sesuai dengan peraturan Pemda DKI, demi menghindari risiko pembongkaran reklame di kemudian hari karena pelanggaran.

Anda bisa membuat reklame sekaligus mengurus perijinan reklame secara terintegrasi di King Sign.

Apa keuntungannya?

Kami sebagai konsultan akan merancang reklame anda sesuai dengan budget yang Anda miliki dan sesuai dengan Peraturan Pemda DKI yang berlaku.

Banyak reklame yang terpaksa harus dibongkar, karena dibuat dengan design dan ukuran yang menyalahi peraturan Pemda DKI yang berlaku.

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

1 plang nama reklame huruf timbul led letter bank

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.