Kami melayani area Jakarta & seluruh jabodetabek.
Join with 300++ happy clients!
Untuk daerah Jakarta, sejak jaman Gubernur Bpk Sutiyoso. kami sudah membantu banyak gedung dalam perizinannya.
Salah satu klien setia kami adalah Universitas Tarumanagara, Bank Index, Biz Net, Dll.
Seluruh Jakarta, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat juga masuk dalam wilayah kami.
Mall terbesar di Jakarta Barat ini sudah menjadi klien kami sejak awal ia berdiri.
IFG Life sudah menjadi klien kami sejak 2023.
Tokopedia Tower yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Pusat kami urus pajak reklame dan izinnya sejak tahun 2019.
Izin reklame di DKI Jakarta merupakan izin resmi dari pihak berwenang untuk memasang reklame di ruang publik, dengan memenuhi standar ketentuan dan memastikan keserasian dalam ruang kota.
Ada 3 jenis izin reklame, yaitu Tata Letak Bangunan Reklame (TLBR), Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMBBR) dan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Menurut peraturan izin reklame di DKI Jakarta yang berlaku saat ini, berikut pengertian dari masing-masing izin reklame :
Pajak Reklame Reklame = 25% x Luas Reklame x jumlah hari pada tahun berjalan x tarif kelas jalan x insentif yang berlaku pada tahun tersebut sesuai dengan klasifikasi reklame
Contoh =
Perhitungan Pajak Reklame =
15 m2 x Rp 60.000 x 365 hari x 25% x 40% = Rp 32.940.000
KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak reklame yang telah memberikan pelayan lebih dari ribuan klien sejak 2006. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.
Kingsign melayani jasa pengurusan pajak reklame di seluruh Indonesia, dengan kota-kota yang paling kami urus sebagai berikut (selain Jakarta) :
Sesuai peraturan pajak reklame terbaru di DKI Jakarta tahun 2023,
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklarne dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
Secara singkat, Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan penyelenggaraan reklame, yang mencakup aspek perencanaan, jenis, bentuk, perizinan, pengendalian, hingga pengawasan dalam rangka pemanfaatan ruang kota yang serasi.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Pungutan yang Dikenakan | Pajak Reklame | Retribusi Reklame |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
5 | Nama Surat yang Terbit | · SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | · TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) · IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) · IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
Sesuai peraturan mengenai izin reklame yang masih berlaku, izin yang memiliki retribusi adalah Izin Mendirikan Bangunan – Bangunan Reklame (IMBBR) dengan cara perhitungan tarifnya adalah sebagai berikut:
Jumlah Unit x Rp 3.000.000
1 Unit = 24 m2
Contoh =
Sebuah reklame memiliki luas 48 m2. Berapa Retribusi IMBBR-nya?
Jumlah Unit = 48 m2 / 24 m2 = 2 Unit
Retribusi IMBBR = 2 Unit x Rp 3.000.000 = Rp 6.000.000
Kami melayani seluruh Indonesia.
Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Proses sangat mudah, cukup berikan kepada kami data reklame Anda. Lalu kami akan memberikan Anda Penawaran Harga beserta detail yang diperlukan. Bila sudah disetujui oleh Client, maka tim kami akan segera melakukan proses pengurusan pajaknya.
Yang akan terjadi adalah reklame akan dikenakan denda, dan risiko pembongkaran reklame oleh divisi yang berwenang apabila tunggakan pajak/retribusi tidak kunjung dibayarkan.
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.
1. Keahlian dan Pengalaman
Sejak 2002, tim kami yang memiliki spesialisasi di bidang pajak dan izin reklame di Jakarta telah beradaptasi dengan berbagai perubahan peraturan yang terjadi selama 6 periode kepemimpinan Gubernur, memastikan pengurusan pajak reklame Anda selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Informasi yang Komperhensif dan Transparan
Kami menyediakan informasi menyeluruh tentang perizinan, waktu, dan biaya pajak/retribusi kepada klien, dengan pemahaman akan pentingnya pengetahuan komprehensif mengenai perijinan reklame.
Kami juga transparan perihal berapa biaya pajak reklame dan retribusi yang disetorkan ke Pemda DKI Jakarta.
Kami memberikan informasi komperhensif kepada Client, mulai dari izin apa saja yang perlu diurus, waktu yang dibutuhkan, berapa nominal pajak/retribusi yang akan dibayarkan ke Pemda, dan seluruh informasi terkait.
Kami menyadari bahwa banyak dari Client kami yang sangat awam dengan perijinan reklame ini, sehingga perlu bagi kami untuk memberikan informasi yang komperhensif demi menghindari adanya oknum pihak yang mengambil keuntungan sepihak dari ketidaktahuan ini.
3. One Stop Solution
Di King Sign, Anda dapat membuat dan mengurus perizinan reklame terintegrasi, dengan jaminan desain sesuai budget dan 100% sesuai dengan peraturan Pemda DKI, demi menghindari risiko pembongkaran reklame di kemudian hari karena pelanggaran.
Anda bisa membuat reklame sekaligus mengurus perijinan reklame secara terintegrasi di King Sign.
Apa keuntungannya?
Kami sebagai konsultan akan merancang reklame anda sesuai dengan budget yang Anda miliki dan sesuai dengan Peraturan Pemda DKI yang berlaku.
Banyak reklame yang terpaksa harus dibongkar, karena dibuat dengan design dan ukuran yang menyalahi peraturan Pemda DKI yang berlaku.
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.