Jasa Pengurusan Pajak Reklame Surabaya
Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
https://youtu.be/WUT6Fm1f5sQ?si=cPQDapptldT9Lf0d
Join with 300++ happy clients
Kepercayaan yang kami berikan kepada Kingsign betul-betul dipegang dengan baik. We are a happy client.
Albert M.Tunjungan Plaza
Kingsign adalah mitra yang solitif, bukan hanya membantu kami soal pengurusan pajak reklame saja, tetapi juga beberapa perizinan Pemda.
Bambang Tri S.Pakuwon City Mall
Cepat, dan responsif adalah yang saya butuhkan dari pengurusan izin, dan Kingsign bisa memberikannya.
Djoko S.JW Marriott Surabaya
Jasa Pengurusan Pajak Reklame yang diberikan oleh Kingsign sangat diluar ekspetasi kami. Pelayanannya cepat, dan timnya sangat helpful!
YuanitaCBN
Previous
Next
KONSULTASI GRATIS!



18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Surabaya.
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Bambang Dwi Hartono di tahun 2006, kami sudah menjadi vendorjasa pengurusan pajak izin reklame surabaya.
Salah satu klien kami adalah Ciputra World, AMG Tower, Transmart, dll.
Selama lebih dari 10 tahun, kami telah mengurus pajak reklame untuk di berbagai kota besar di indonesia selain Surabaya seperti melayani jasa pengurusan pajak reklame di wilayah Jabodetabek.
Reklame yang kami urus :
Tunjungan Plaza
Sejak tahun 2018, Kingsign dipercaya mengurus pajak reklame untuk Tunjungan Plaza, salah satu mall terbesar di Surabaya yang berlokasi tepat di Jl. Jenderal Basuki Rachmat Tegalsai Surabaya. Dari awal proses perizinan hingga pembayaran pajak, kami pastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai aturan.
Pakuwon City Mall
Sejak tahun 2020, Pakuwon city mall yang berlokasi di Jl. Raya Laguna KJW Puti Tambak, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Sudah menjadi klien Kingsign dalha proses pengurusan pajak reklame. Dari mulai pengajuan izin pemasangan sampai pengelolaan pajak untuk berbagai jenis iklan, kami selalu melakukannya dengan tepat Waktu.
JW Marriott Hotel
JW Mariot hotel berlokasi di Jl. Embong Malang No. 85-89, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya ini sudah bekerja sama dengan Kingsign dalam pengurusan pajak reklame. Dengan lokasi strtegis dan kebutuhan iklan yang beragam, kami memastikan semua perizinan dan pajak reklame beres tanpa hambatan.
Video Studi Kasus
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Surabaya
Surabaya, salah satu kota besar di Indonesia, yang memiliki banyak peluang untuk pengusaha yang akan mempromosikan produk atau jasa melalui reklame. Namun, mengurus pajak reklame kadang menjadi tantangan tersendiri. Banyak pengusaha yang belum paham dengan syarat, aturan, hingga prosedur administratifnya. Nah, di sinilah jasa pengurusan pajak reklame menjadi solusi praktis untuk kamu
Pajak reklame adalah hal yang sangat penting bagi pemilik bisnis dan pengiklan di Surabaya. Karena banyaknya peraturan retribusi daerah yang ada, penting bagi mereka untuk memahami proses dan cara pengurusannya. Dengan mengetahui langkah-langkah yang benar, mereka bisa memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pemasangan media iklan. Ini mencakup berbagai bentuk iklan, seperti billboard, spanduk, dan neon box. Di Surabaya, pajak ini dikelola oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan dan memastikan pemungutan pajak berjalan efektif.
Pentingnya Pengurusan Pajak Reklame
Pengurusan pajak reklame sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda yang mungkin dikenakan. Selain itu, pemenuhan kewajiban pajak juga menunjukan komitmen bisnis terhadap peraturan yang ada, serta membantu menciptakan lingkungan iklan yang lebi tertib dan professional. Oleh karena itu, memahami cara pengurusan pajak ini adalah langkah awal yang baik bagi setiap pengusaha.
Sumber : jdih.surabaya.go.id
Perhitungan Pajak Reklame Surabaya 2024
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 50.000 + 1.000.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.257.000
Tarif Pajak Per tahun = Rp 314.250 / tahun
Keterangan :
– 25% |
= |
Ketentuan Pengenaan Pajak |
– 50.000 |
= |
Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m² |
– 1.000.000 |
= |
Ketinggian Per Meter 200.000 |
– 27.000 |
= |
Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 67.500 |
= |
Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 112.500 |
= |
Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame |
Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?
1. Sanksi Aministatif
Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :
- – Peringatan tertulis
- – Pembukan SIPR
- – Penyegelan bangunan reklame
- – Pencabutan SIPR
- – Pemberian tanda sialgn pada materi reklame
- – Penutupan pada materi reklame
- – Mempublikasikan di media massa
- – Pembongkaran Reklame.
2. Sanksi Pidana
Kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,-
Tarif Pajak Reklame Surabaya Terbaru
Keterangan :
1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00
2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0
Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Surabaya by Kingsign
KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak ijin reklame di Surabaya yang telah memberikan pelayan lebih dari ribuan klien sejak 2006. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.
Surabaya Office : Jalan Raya Manyar Tirtoasri No.1, Sukolilo, Surabaya, (Dekat SMA Kristen Petra 2)
Layanan pengurusan pajak reklame oleh Kingsign selain Surabaya :

Jakarta
Salah satu klien kami, Universitas Tarumanagara, telah mempercayakan pengelolaan pajak reklame kepada kami sejak 2014.
Kami menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan yang profesional dan terpercaya.

Bandung
Kami menawarkan layanan pengelolaan pajak reklame di Bandung dengan pengalaman sejak tahun 2014.
Salah satu klien kami, PT Marin Liza Farmasi, perusahaan besar di bidangnya, telah mempercayakan Kingsign untuk mengelola regulasi pajaknya.
Kenapa Harus Kingsign?




Pertanyaan Umum
Siapa yang harus membayar pajak reklame?
Pajak reklame wajib dibayarkan oleh pemilik usaha atau pihak yang memasang iklan di ruang public. Baik itu perusahaan, perorangan, atau Lembaga yang ingin mempromosikan produk atau layanna mereka melaluimedia reklame. Penyelenggara reklame diwajibkan membayar karena diperintahkan oleh Paraturan Daerah.
Apa perbedaan pajak reklame dan izin reklame?
No. |
Perbedaan |
Pajak Reklame |
Izin Reklame |
1 |
Masa Berlaku |
1 Tahun |
2 Tahun |
2 |
Pungutan yang Dikenakan |
Pajak Reklame |
Retribusi Reklame |
3 |
Lama Proses Pembuatan |
1-3 minggu |
1-3 bulan |
4 |
Sanksi apabila dilanggar |
Denda Pembongkaran Reklame |
Denda Pembongkaran Reklame |
5 |
Nama Surat yang Terbit |
· SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) |
· TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) · IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) · IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
Apakah ada denda jika tidak membayar pajak reklame?
Ya, jika pajak reklame tidak dibayarkan tepat Waktu, anda bisa dikenakan denda atau sanki administratif. Selain itu, reklame yang tidak memenuhi syarat juga dapat dibongkar oleh pihak berwenang.
Dalam situasi apa anda membutuhkan vendor pengurusan pajak reklame?
Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Bagaimana cara menggunakan jasa Kingsign?
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Bagaimana jika saya ingin berkonsultasi lebih lanjut sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa Anda?
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Apakah saya mendapatkan bukti atau dokumen resmi setelah selesai mengurus pajak reklame?
Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.
Berapa lama proses pengurusan pajak reklame biasanya berlangsung?
Proses pengurusan pajak reklame bisa memakan waktu mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.