Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bandung

Berpengalaman lebih dari 18 tahun!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Reklame Surabaya
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bandung
vue palace artotel bandung
Klien : Vue Palace Hotel, Babakan Ciamis, Kota Bandung.
istana plaza bandung
Klien : Istana Plaza, Cicendo, Bandung.

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Bandung

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Dadang Rosada di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Bandung.
Beberapa klien kami adalah Istana Plaza Bandung, TSM Bandung, Vue Palace Hotel , dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

trans studio mall bandung

Trans Studio Mall

Trans Studo Mall Bandung sudah menjadi klien Kingsign sejak tahun 2018.

Lokasi : Jl. jenderal Gatot Subroto no. 289, Bandung.

meiji

PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical

PT. Meiji sudah menjadi klien Kingsign sejak tahun 2020.

Lokasi : Maleber, Kec. Andir, Kota Bandung.

Grand Asia Afrika Apartment B bandung

Apartemen Grand Asia Afrika Bandung

Grand Asia Bandung sudah menjadi klien kingsign sejak tahun 2021.

Lokasi : JL. Karapitan No 1 bandung, Asia Afrika Bandung.

Video Studi Kasus

Cara Menghitung Pajak Reklame Bandung 2024

Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)

Contoh :

Misal kita akan memasang reklame jenis Billboard/papan menempel dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 750.000 + 500.000 + 300.000 + 75.000 + 125.000

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.750.000

Tarif Pajak Per tahun = Rp 437.5000 / tahun

Keterangan :

–        25%

=

Ketentuan Pengenaan Pajak

–        750.000

=

Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m²

–        500.000

=

Ketinggian Per Meter 100.000

–        300.000

=

Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame

–        75.000

=

Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame

–        125.000

=

Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

a. Sanksi Administratif
 

Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :

– Pembekuan reklame
– Teguran resmi
– Pembatasan kegiatan
– Sitaan reklame
– Pencabutan Izin Usaha
– Tuntutan pembayaran pajak
– Blacklist
– Pembongkaran Reklame
– Mempublikasikan di media social
– pemberian tanda silang pada materi reklame

b. Sanksi Pidana
 

Pemilik usaha atau orang yang tidak memiliki pajak dan ijin reklame bisadijauhi kurungan maksimal selama 3 bulan atau di denda hingga Rp 50.000.000.-
 

Tarif Pajak Reklame Bandung Terbaru

Screenshot 2024 05 17 135425

Tarif pajak reklame bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah kota,termasuk ngkin adanya insentif untuk jenis reklame tertentu atau lokasi-lokasi tertentu.

About Kingsign

kingsign memberikan berbagai jasa pembuatan container cafe.

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan izin pajak reklame sejak tahun 2006. Sudah Memberikan pelayanan kepada ribuan klien mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multinasional.

Bandung Office : Jl. Supratman No. 3, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain Bandung, kami juga menerima pengurusan pajak reklame untuk daerah :

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pajak reklame adalah pajak yang dipungut atas kegiatan pemasangan reklame di tempat umum atau pada properti tertentu yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Pembayaran pajak reklame diwajibkan karena sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah.

 

No.

Perbedaan

Pajak Reklame

Izin Reklame

1

Pungutn yang dikenakan 

Pajak Reklame

Retribusi Reklame

2

Lama Proses pembuatan 

1-3 minggu

1-3 bulan

3

Sanksi Pelanggaran

Denda

Reklame dapat diturunkan atau dihapus

Denda

Pencabutan Izin, Pembongkaran reklame, dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4

Nama Surat yang terbit

– SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

– TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame)

– IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame)

– IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame)

5

Masa Berlaku 

1 Tahun 

2 Tahun

Kami melayani di seluruh Indonesia.

Dalam situasi reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan situasi dimana reklame anda sudah terpasang namun mendahului izin. 

Anda akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkann oleh Pemda Bandung setelah penurusan pajak selesai. 

Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.

Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami.

Hindari denda, dengan pilih Vendor yang berpengalaman!

Jika salah dalam cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang dibayarkan akan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.