Jasa Pengurusan Pajak Reklame Surabaya

Berpengalaman lebih dari 18 tahun!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Reklame Surabaya
Jasa Pengurusan Reklame Surabaya Surabaya
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Surabaya
Klien : Ciputra World, CBD Mayjen Sungkono, Surabaya
jasa pengurusan pajak reklame surabaya
Klien : AMG Tower, Gayungan, Surabaya

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Surabaya.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Bambang Dwi Hartono di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Surabaya.
Salah satu klien kami adalah Ciputra World, AMG Tower, Transmart, dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Surabaya

Tunjungan Plaza

Sejak tahun 2018 sudah menjadi klien Kingsign.

Lokasi : Jl. Jenderal Basuki Rachmat, Tegalsari, Surabaya

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Surabaya

Pakuwon City Mall

Sejak 2020 menjadi klien Kingsign.

Lokasi : Jl. Raya Laguna KJW Putih Tambak, Kec. Mulyorejo, Surabaya.

jw mariottt

JW Marriott Hotel

Sejak tahun 2015 menjadi klien Kingsign.

Lokasi : Jl. Embong Malang No.85-89, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya

Video Studi Kasus

Cara Menghitung Pajak Reklame Surabaya 2024

Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)

Contoh :

Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 50.000 + 1.000.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.257.000

Tarif Pajak Per tahun = Rp 314.250 / tahun

Keterangan :

–        25%

=

Ketentuan Pengenaan Pajak

–        50.000

=

Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m²

–        1.000.000

=

Ketinggian Per Meter 200.000

–        27.000

=

Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame

–        67.500

=

Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame

–        112.500

=

Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame

 

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

a. Sanksi Administratif
 

Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :

  •           Peringatan tertulis
  •           Pembukan SIPR
  •           Penyegelan bangunan reklame
  •           Pencabutan SIPR
  •           Pemberian tanda sialgn pada materi reklame
  •           Penutupan pada materi reklame
  •           Mempublikasikan di media massa
  •           Pembongkaran Reklame.
b. Sanksi Pidana
 

Kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- 

Tarif Pajak Reklame Surabaya Terbaru

Tarif pajak Reklame surabaya terbaru

Keterangan :

1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00


2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0

About Kingsign

kingsign memberikan berbagai jasa pembuatan container cafe.

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak reklame yang telah memberikan pelayan lebih dari ribuan klien sejak 2006. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

 

Surabaya Office :  Jalan Raya Manyar Tirtoasri No.1, Sukolilo, Surabaya, (Dekat SMA Kristen Petra 2)

Selain Surabaya, kami juga menerima pengurusan pajak reklame untuk daerah :

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pajak Reklame adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terhadap orang yang menyelenggarakan reklame. 
 
Penyelenggara reklame diwajibkan membayar karena diperintahkan oleh Paraturan Daerah.

 

No.

Perbedaan

Pajak Reklame

Izin Reklame

1

Masa Berlaku

1 Tahun

2 Tahun

2

Pungutan yang Dikenakan

Pajak Reklame

Retribusi Reklame

3

Lama Proses Pembuatan

1-3 minggu

1-3 bulan

4

Sanksi apabila dilanggar

Denda

Pembongkaran Reklame

Denda

Pembongkaran Reklame

5

Nama Surat yang Terbit

· SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

· TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame)

· IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame)

· IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame)

 

Kami melayani seluruh Indonesia.

Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.

Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂

Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.

Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.