Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Bambang Dwi Hartono di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Surabaya.
Salah satu klien kami adalah Ciputra World, AMG Tower, Transmart, dll.
Sejak tahun 2018 sudah menjadi klien Kingsign.
Lokasi : Jl. Jenderal Basuki Rachmat, Tegalsari, Surabaya
Sejak 2020 menjadi klien Kingsign.
Lokasi : Jl. Raya Laguna KJW Putih Tambak, Kec. Mulyorejo, Surabaya.
Sejak tahun 2015 menjadi klien Kingsign.
Lokasi : Jl. Embong Malang No.85-89, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 50.000 + 1.000.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.257.000
Tarif Pajak Per tahun = Rp 314.250 / tahun
Keterangan :
– 25% | = | Ketentuan Pengenaan Pajak |
– 50.000 | = | Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m² |
– 1.000.000 | = | Ketinggian Per Meter 200.000 |
– 27.000 | = | Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 67.500 | = | Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 112.500 | = | Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame |
Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :
Keterangan :
1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00
2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0
KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak reklame yang telah memberikan pelayan lebih dari ribuan klien sejak 2006. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.
Surabaya Office : Jalan Raya Manyar Tirtoasri No.1, Sukolilo, Surabaya, (Dekat SMA Kristen Petra 2)
Selain Surabaya, kami juga memberikan pelayanan pengurusan pajak reklame untuk daerah Bandung. Beberapa perusahaan yang sudah menjadi klien kami adalah Trans studio Mall, PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical, dan Apartemen Grand Asia Afrika Bandung.
Menjadi sebuah kebanggan bagi tim kami karena dapat membantu menyelesaikan masalah pengurusan ijin anda.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Pungutan yang Dikenakan | Pajak Reklame | Retribusi Reklame |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
5 | Nama Surat yang Terbit | · SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | · TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) · IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) · IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
Kami melayani seluruh Indonesia.
Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.