Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Diani Budiarto di tahun 2007, kami sudah mengurus pajak reklame di Bogor.
Salah satu klien kami adalah Lippo Plaza Bogor, AEON Mall Sentul, PT. Good Year Indonesia Tbk, dll.
PT. Good Year Indonesia Tbk.
Menjadi klien kingsign sejak 2017.
Lokasi : Jalan Pemuda, Nomor 27, Tanah Sareal,RT.01/RW.07, Kb.Pedes, Tanah Sereal, Bogor.
Hotel Pullman Vimala Hills Agung
Menjadi klien kingisgn sejak 2021.
Lokasi : Unnamed Road, Sukamahi, kec. Megamendung, Kabupaten Bogor.
Lippo Plaza Bogor
Menjadi klien Kingsign sejak 2020.
Lokasi : Jl. Siliwangi, Sukasar, kota Bogor.
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misal kita hendak memasang reklame jenis umbul-umbul dengan ukuran 4m x 1m x 40pcs. Maka perhitungan pajak reklamenya adalah :
= 4m x 1m x 40pcs x 1 minggu x Rp. 30.000
= Rp. 4.800.000 (pajak yang harus dibayar)
1. Denda moneter : pihak berwenang akan memberlakukan denda yang besar.
2. Pembongkaran Reklame : Reklame yang tidak memiliki izin dan pembayaran pajak akan dihapus oleh pihak berwenang.
3. Larangan beroperasi : Pihak berwenang dapat meberikan larangan sementara atau permanen.
4. Penuntutan hukum : Pihak berwenang bisa mengambil langkah hukum untuk menuntut pelaku pelanggaran.
5. Blacklist : Pelaku pelanggaran dapat dimasukkan ke alam daftar hitam yang berarti mereka akan diawasi ketat dalam hal perizinan dan pajak di masa mendatang.
Kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,-
Tarif Pajak dapat dihitung berdasarkan sejumlah factor seperti luas area reklame, apakah reklame tersebut dipasang di daerah komersial atau residensial, tingkat lalu lintas di sekitar lokasi,dan demografis populasi setempat.
KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan layanan pengurusan pajak reklame. Sejak 2006, kami telah bekerjasama dengan ribuan klien dari berbagai perusahaan, mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.
Bogor Office : Jl. Jend. Sudirman №2, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
Selain Bogor, Kami juga melayani pengurusan pajak reklame untuk beberapa daerah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung,dan Depok.
Beberapa perusahaan di daerah tersebut yang telah menjadi klien kami diantaranya adalah :
Pajak reklame adalah pajak yang harus dibayar saat iklan atau reklame dipasang.
Kita wajib membayar pajak reklame karena pendapatan dari pajak ini menjadi sumber dana bagi Pemda. Selain itu, wajib pajak reklame ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Sifat | Bersifat finansial dan berhubungan dengan pembayaran kepada pemerintah daerah. | Bersifat Regulasi dan Berhubungan dengan persetujuan atas pemasangan iklan atau reklame. |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Nama Surat yang Terbit | – SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | – TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) – IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) – IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
5 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
Anda perlu vendor pengurusan pajak reklame ketika anda kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal mengurus pajak reklame.
Selain itu, anda membutuhkan vendor dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Anda akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbikan oleh Pemerintah Daerah Bogor setelah pengurusan pajak selesai.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Kami melayani di seluruh Indonesia.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.