Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Nur Mahmudi Ismail di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Depok.
Salah satu klien kami adalah PT JIAEC, PT. Yanmar Diesel Indonesia, PT. HM Sampoerna Tbk Depok, dll.
MItshubishi Motors
Mitshubishi Motors bekerja sama dengan Kingsign sejak tahun 2018.
Lokasi : Jl. Ir. H. Juanda, kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
PT. Tirta Asasta Depok
PT. Tirta Asasta bekerja sama dengan Kingsign Sejak tahun 2016.
Lokasi : Jl.Legong raya No. 1, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok.
PT. HM Sampoerna Tbk.
Pt. HM Sampoerna bekerja sama dengan Kingsign sejka tahun 2017.
Lokasi : Jl. Ir. H. Juanda, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya,Kota Depok, Jawa Barat.
Contoh :
1. Pemasangan 1 billboard dengan spesifikasi disinari dan ditanam. Lokasi di lahan swasta dengan ukuran billboard adalah 2m x 3m x 1m. Maka perhitungannya adalah :
= 2m x 3m x 1m x 1pcs x Rp. 295.000/m/Tahun
= Rp. 1.770.000,-/ Tahun
2. Pemasangan 1 Neonbox dengan spesifikasi Bersinar Ditempel di lahan Swasta dengan ukuran 4m x 3m x 1mk. Maka Perhitungan pajaknya adalah :
= 4m x 3m x 1pcs x Rp. 205.000/m/Tahun
= Rp. 2.460.000,-/ Tahun
1. Sanksi denda berat
2. Penarikan izin operasional
3. Penangguhan pemasangan reklame
4. Pembekuan asset bisnis
5. Masuk daftar hitam (balcklist)
6. Dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah
7. Penahanan pembukaan cabang baru
8. Tindakan Hukum
Para pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan yang ada dapat dijatuhi hukuman penjara dengan masa maksimum tiga bulan, atau mereka juga dapat dikenakan denda yang jumlahnya mencapai Rp. 50.000.000, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Perhitungan pajak reklame di Depok melibatkan beberapa factor, seperti jenis reklame, ukuran, lokasi pemasangan, dan durasi tayangnya. Tarif pajak dapat bervariasi tergantungpada kebijakan Pemda.
KINGSIGN adalah penyedia jasa izin pajak reklaeme yang sudah banyak bekerja sama dengan perusahaan nasional dan perusahaan multi nasioanl. Kami sudah memberikan pelayanan kepada ribuan klien di Depok sejak tahun 2006.
Depok Office : Jalan Margonda Raya No. 525, Pondok Cina, Depok
Selain Depok, kingsign juga membantu menyelesaikan masalah pajak anda untuk berbagai daerah di Indonesia seperti Bogor, Jakarta, dan Tangerang.
Dari beberapa daerah tersebut, kami telah memiliki banyak klien diantaranya adalah :
Pajak Reklame adalah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau perusahaan yang memasang reklame atau iklan di berbagai lokasi.
Kita diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Tujuan | Menghasilkan pendapatan bagi pemerintah | Mengatur dan memastikan bahwa iklan yang dipasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Nama Surat yang Terbit | – SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | – TLBR (Tata letak Bangunan reklame) – IMBR (Izin Mendirikan Bangunan reklame) – IPR (Izin penyelenggaraan Reklame) |
5 | Sanksi Apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pencabutan izin dan Pembongkaran Reklame |
Kami melayani seluruh Indonesia.
Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin,dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Selain itu, anda memerlukan vendor jika anda menginginkan kemudahan dan kepatuhan. Vedor pajak reklame juga menjadi solusi untuk mengoptimalkan biaya dan meningkatkan efisiensi.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
tentu saja, kami melayani konsultasi secara langsung di lokasi yang nyaman bagi anda dan konsultasi online melalui zoom atau telepon
Setelah proses pengurusan pajak selesai, klien akan menerima semua dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Depok.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.