Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Abdillah di tahun 2006, kami telah melayani pengurusan pajak reklame kota Medan.
Salah satu klien kami adalah The K Hotel, Saka Hotel, Astra international Medan, dll.
Lokasi : Jl. Setia Budi No. 79 B, Tj. Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.
Untuk Universitas Medan Area, kami membantu mengurus segala kebutuhan pajak reklame, mulai dari papan informasi hingga spanduk acara kampus. Kami pastikan setiap langkah administrasi terpenuhi sesuai aturan, sehingga pihak kampus bisa fokus pada kegiatan akademik tanpa perlu khawatir soal izin reklame.
Lokasi : Jl. Gatot Subroto No. 395, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.
Di Four Points by Sheraton, kami menangani pengurusan izin pajak reklame untuk berbagai tampilan promosi mereka di area publik. Dari billboard di jalanan utama hingga display digital di sekitar hotel, kami memastikan seluruh iklan hotel ini tertata sesuai peraturan dan tetap mengangkat brand mereka tanpa hambatan.
Mengurus pajak reklame dengan Kingsign sejak tahun 2008.
Lokasi : Jl. S. parman NO.217, Petisah Hulu, Medan baru, Medan City.
Untuk Cambridge City Square, pusat perbelanjaan yang jadi ikon Medan, kami mendukung seluruh pengurusan pajak reklame, termasuk untuk papan petunjuk dan billboard besar di area strategis.
Mengurus pajak reklame di Medan bukan hanya soal kewajiban administratif, tapi juga penting untuk menjaga bisnis tetap lancar dan bebas dari kendala hukum. Meski terlihat sederhana, beberapa kesalahan umum dalam pengurusan pajak reklame dapat menimbulkan dampak serius seperti denda, penolakan izin, atau bahkan penurunan citra usaha.
Daftar Kesalahan yang Sering Terjadi
Penempatan Reklame yang Tidak Sesuai Izin
Menempatkan reklame di lokasi yang tidak sesuai dengan izin bisa menimbulkan masalah besar, bahkan sampai pembongkaran oleh pihak berwenang. Di Medan, ada aturan ketat soal lokasi reklame, jadi penting memastikan semuanya sesuai agar bisnis Anda aman dari risiko ini.
Kesalahan Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak yang tidak tepat, entah itu karena nominalnya kurang atau terlambat, bisa mengakibatkan sanksi atau denda. Walaupun kelihatannya sederhana, kesalahan ini bisa berdampak serius pada keuangan bisnis.
Dampak dari Kesalahan dalam Pengurusan Pajak Reklame
Ketika persyaratan dan prosedur tidak diikuti dengan benar, bisnis bisa menghadapi risiko yang lebih besar dari sekadar keterlambatan proses. Kesalahan dalam dokumen atau pembayaran dapat berujung pada denda, sementara penempatan yang tidak sesuai izin bisa mengakibatkan pembongkaran reklame. Dalam beberapa kasus, kesalahan ini bahkan bisa membawa sanksi hukum yang tentunya tidak hanya mempengaruhi keuangan tetapi juga reputasi bisnis Anda.
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misalnya perusahaa A akan memasang reklame jenis menempel dinding dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 8 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :
Tarif Pajak Per tahun = 25% x (50.000 + 1.600.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500)
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.857.000
Tarif Pajak Per tahun = Rp 464.250 / tahun
Keterangan :
– 25% | = | Ketentuan Pengenaan Pajak |
– 50.000 | = | Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m² |
– 1.600.000 | = | Ketinggian Per Meter 200.000 |
– 27.000 | = | Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 67.500 | = | Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 112.500 | = | Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame |
1. Peringatan tertulis
2. Pembekuan SIPR
3. Pembongkaran reklame
4. Penutupan pada materi reklame
5. Pemberian tanda silang pada materi reklame
6. Pencabutan SIPR
7. Mempublikasikan di media massa
8. Penyegelan bangunan reklame
Selain sanksi aadministratif, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki ijin pajak reklame maka akan dikenakan uga sanksi pidana. Kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-.
Noted:
Pajak reklame Medan diatur berdasarkan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah di mana tarifnya ditentukan oleh berbagai faktor seperti jenis reklame, lokasi pemasangan, durasi, dan ukuran.
Sejak 2006, KINGSIGN telah melayani pengurusan ijin pajak reklame Medan. Kami telah memiliki ribuan klien dari berbagai perusahan,mulai perusahaan nasional hingga multi nasional. Dalam memeberikan pelayanan pengurusan pajak reklame, KINGSIGN telah memiliki kepercayan dari banyak klien.
Medan Office : Jalan . KL. Yos Sudarso No.20, Silalas, Kec. Medan Bar, Kota Medan.
Selain di Medan, Kingsign juga menawarkan layanan pengurusan pajak reklame di berbagai kota besar di Indonesia. Saat ini, layanan kami mencakup kota-kota utama seperti Jakarta, Makassar, dan Yogyakarta, memastikan bahwa kebutuhan reklame Anda terpenuhi di berbagai lokasi strategis di seluruh negeri.
Beriku ini adalah beberapa klien kami yang sudah bekerja sama dengan kingsign untuk mengurus Pajak reklame mererka :
Anda memerlukan vendor untuk mengurus pajak reklame jika anda memeiliki reklame yang tersebar di banyak tempat. Vendor jasa pengurusan pajak reklame dapat membantu ana membayar pajak dengan benar dan menghindari masalah hukum terkait pajak di daerah tersebut.
Pajak reklame berlaku untuk berbagai jenis iklan, seperti baliho, spanduk, neon box, hingga papan nama yang dipasang di area publik.
Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan pada setiap jenis iklan atau papan reklame yang dipasang di tempat umum. Mengurusnya dengan benar penting agar usaha Anda tetap legal dan terhindar dari denda.
Dokumen yang diperlukan biasanya mencakup identitas pemilik, izin pemasangan, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya, namun bisa berbeda tergantung jenis dan lokasi reklame.
Jika anda terlambat membayar pajak reklame, Pemda bisa memberikan denda atau sanksi. Selain itu, anda juga mendapata konsekuensi seperti pencabutan izin reklame.
Tidak membayar pajak reklame bisa berujung pada denda, pencopotan reklame oleh pihak berwenang, bahkan tuntutan hukum dalam kasus tertentu.
Lama proses bisa bervariasi tergantung pada jenis reklame dan lokasi, tapi biasanya antara beberapa hari hingga satu minggu.
Anda dapat menggunakan jasa pengurusan pajak reklame untuk memastikan semua prosedur, lokasi, dan aturan pemasangan telah sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.