Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Herry Zudianto di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Jogja.
Salah satu klien kami adalah Atria Hotel, Royal Ambarukmo, PT. Sarihusada Generasi Mahardhika, dll.
Nice So
Menjadi klien Kingsign sejak tahun 2019.
Lokasi : Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta.
KHAS Hotel
Menjadi Klien Kingsign sejak tahun 2018.
Lokasi : Jl. Gadean No.3. Ngupasan, Kec. Gondomana, Kota Yogyakarta, DIY
Allstay Ecotel Hotel
Menjadi Klien Kingsign sejka tahun 2016.
Lokasi :jl. wahid Hasyim. no. 41 dabag, condongcatur,kec.Depok,Kabupaten Sleman, DIY
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 6 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :
Tarif Pajak Per tahun = 25% x (50.000 + 1.200.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500)
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.457.000
Tarif Pajak Per tahun = Rp 364.250/ tahun
Keterangan :
– 25% | = | Ketentuan Pengenaan Pajak |
– 50.000 | = | Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m² |
– 1.200.000 | = | Ketinggian Per Meter 200.000 |
– 27.000 | = | Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 67.500 | = | Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 112.500 | = | Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame |
1. Peringatan tertulis
2. Denda keuangan
3. Pembongkaran reklame
4. Pembekuan operasional
5. penyegelan tempat usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Larangan beroperasi
8. Pemberitahuan publik/ publikasi di media massa
Untuk pelaku usaha yang tidak memiliki ijin pajak reklame akan memndapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak Rp 500.000.000,-.
Keterangan :
1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00
2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0
KINGSIGN adalah perusahaan yang melayani penguursan pajak reklame di Jogja. Sejak tahun 2006 kami telah berkomitmen untuk memeberikan layanan yang terbaik kepada klien kami di seluruh Indonesia. Kami telah bekerja sama dengan perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.
Jogja Office : Jl. Karangwaru,Tegalrejo,Yogyakarta Tegalrejo,Yogyakarta.
Kingsign tidak hanya beroperasi di Jogja, tetapi juga menawarkan layanan pengurusan pajak reklame di berbagai kota besar di Indonesia. Kami melayani kota-kota utama seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, memastikan Anda mendapatkan dukungan reklame di lokasi-lokasi strategis di seluruh Indonesia.
Beberapa perusahaan besar yang sudah menjadi klien kami dalam pengurusan pajak reklame untuk daerah tersebut diantaranya :
Pajak reklame merupakan pajak yang harus dipenuhi oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah.
Pembayaran pajak ini diwajibkan karena sesuai dengan peraturan yang telah diteteapkan dalam Peraturan Daerah yang berlaku.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Pungutan yang Dikenakan | Pajak Reklame | Retribusi Reklame |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
5 | Nama Surat yang Terbit | · SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | · TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) · IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) · IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
Kami melayani pengurusan pajak reklame di seluruh Indonesia.
Situasi di mana reklame telah dipasang tanpa izin, memiliki tunggakan pembayaran bertahun-tahun,atau langar aturan terkait desain dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Anda dapat langsung berkonsultasi dengan menghubungi tim kami.
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.