Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bandung

Jasa pengurusan pajak reklame bandung yang sudah brpengalaman lebih dari 18 tahun!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Join with 300++ happy clients

Jasa Pengurusan pajak Reklame Bandung
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bandung
vue palace artotel bandung
Klien : Vue Palace Hotel, Babakan Ciamis, Kota Bandung.
istana plaza bandung
Klien : Istana Plaza, Cicendo, Bandung.

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Bandung

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Dadang Rosada di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Bandung.
Beberapa klien kami adalah Istana Plaza Bandung, TSM Bandung, Vue Palace Hotel , dll.

Reklame yang kami urus :

trans studio mall bandung

Trans Studio Mall

Kingsign dipercaya oleh Trans Studio Mall Bandung yang berlokasi di Jl. jenderal Gatot subroto No. 289, Bandung untuk mengelola seluruh kebutuhan pajak reklame mereka. Dari billboard yang strategis di luar area mal hingga berbagai media iklan di dalamnya, kami memastikan semua proses perizinan dan perhitungan pajak berjalan sesuai aturan.

meiji

PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical

Klien Kingsign sejak tahun 2018. Sebagai perusahaan farmasi terkemuka, PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical mengandalkan kami untuk menangani seluruh aspek pengurusan pajak reklame mereka di Bandung. Kami mengurus setiap langkah, mulai dari pengajuan izin hingga perhitungan pajak untuk berbagai media promosi mereka, baik di ruang publik maupun media digital.

Grand Asia Afrika Apartment B bandung

Apartemen Grand Asia Afrika Bandung

Grand Asia Bandung sudah menjadi klien Kingsign sejak tahun 2021.
Apartemen yang berlokasi di Jl. Karapitan No. 1 Bandung, Asia Afrika Bandung ini mempercayakan kepada kingsign untuk mengelola seluruh pengurusan pajak reklame mereka. Dengan layanan kami, pihak manajemen hotel dapat lebih focus memasarkan unitnya tanpa khawatir mengurus detail administratif atau kepatuhan pajak yang rumit.

Video Studi Kasus

Mengetahui Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan Pajak Reklame Kota Bandung

Saat Anda ingin memasang reklame untuk bisnis, satu hal yang sangat penting adalah memastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pengurusan pajak sudah lengkap. Memiliki dokumen yang rapi dan teratur bukan hanya membantu memperlancar proses pengajuan, tetapi juga bisa mencegah masalah hukum di kemudian hari. Jika dokumen yang Anda siapkan tidak lengkap, bisa jadi Anda menghadapi keterlambatan dalam pemasangan reklame, denda, atau bahkan pembatalan izin yang sudah diajukan.

Daftar Dokumen yang Di perlukan

Sebelum memulai proses pengurusan pajak reklame, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:

  1. Dokumen Izin Usaha
    Dokumen ini adalah bukti bahwa bisnis Anda terdaftar secara resmi dan memiliki izin untuk beroperasi. Tanpa izin usaha, pengurusan pajak reklame Anda bisa terhambat.

  2. Gambar Desain Reklame
    Menyertakan gambar desain reklame sangat penting dalam pengajuan. Ini memberi gambaran jelas tentang tampilan reklame Anda, sehingga pihak berwenang bisa menilai apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

  3. Surat Tanah atau Sewa
    Bukti kepemilikan atau sewa lokasi tempat reklame akan dipasang juga diperlukan. Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda memiliki hak untuk menggunakan lokasi tersebut dan bertanggung jawab atas reklame yang dipasang.

Perhitungan Pajak Reklame Kota Bandung 2024

Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)

Contoh :

Misal kita akan memasang reklame jenis Billboard/papan menempel dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 750.000 + 500.000 + 300.000 + 75.000 + 125.000

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.750.000

Tarif Pajak Per tahun = Rp 437.5000 / tahun

Keterangan :

–        25%

=

Ketentuan Pengenaan Pajak

–        750.000

=

Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m²

–        500.000

=

Ketinggian Per Meter 100.000

–        300.000

=

Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame

–        75.000

=

Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame

–        125.000

=

Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

a. Sanksi Administratif

Sanksi administratif dalam pengelolaan pajak reklame adalah tindakan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk menegakkan aturan dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :
 

– Pembekuan reklame
– Teguran resmi
– Pembatasan kegiatan
– Sitaan reklame
– Pencabutan Izin Usaha
– Tuntutan pembayaran pajak
– Blacklist
– Pembongkaran Reklame
– Mempublikasikan di media social
– pemberian tanda silang pada materi reklame

b. Sanksi Pidana

Pemilik usaha atau orang yang tidak memiliki pajak dan ijin reklame bisadijauhi kurungan maksimal selama 3 bulan atau di denda hingga Rp 50.000.000.- .

Tarif Pajak Reklame Kota Bandung Terbaru

Screenshot 2024 05 17 135425

Tarif pajak reklame bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah kota,termasuk ngkin adanya insentif untuk jenis reklame tertentu atau lokasi-lokasi tertentu.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bandung by Kingsign

Jasa Pengurusan Pajak Rekalme Bekasi

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan izin pajak reklame sejak tahun 2006. Sudah Memberikan pelayanan kepada ribuan klien mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multinasional.

Bandung Office : Jl. Supratman No. 3, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain Bandung, kami juga memberikan pelayanan pegurusan pajak reklame untuk berbagai kota lainnya di Indonesia. Diantaranya adalalah Jakarta, Surabaya, serta Bogor.  Untuk daftar perusahaan yang sudah menjadi klien kami di kota-kot tersebut adalah : 

 Jakarta 

  • Central Park 
  • IFG Life
  • Tokopedia Tower

Surabaya

  • Tunjungan Plaza
  • Pakuwon City Mall 
  • JW Mariot Hotel 

Bogor 

  • PT. Good Year Indonesia Tbk.
  • Hotel Pullman Vimala Hills Agung 
  • Lippo plaza Bogor

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pajak reklame adalah pajak yang dipungut atas kegiatan pemasangan reklame di tempat umum atau pada properti tertentu yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Pembayaran pajak reklame diwajibkan karena sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah.

Mengurus pajak reklame sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan denda dari pihak berwenang. Dengan memenuhi kewajiban pajak, Anda juga mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan publik di daerah tempat Anda berbisnis.

 

Kami melayani di seluruh Indonesia.

Jika Anda perlu mengubah desain reklame setelah izin diberikan, Anda harus mengajukan permohonan untuk memperbarui izin yang ada. Pastikan untuk menginformasikan pihak berwenang tentang perubahan tersebut agar tidak ada masalah di masa depan.

Lama proses pengurusan pajak reklame bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan daerah. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, jadi pastikan Anda mengajukan permohonan dengan cukup waktu sebelum pemasangan reklame.

 

Anda akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkann oleh Pemda Bandung setelah penurusan pajak selesai. 

Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.

Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami.

Hindari denda, dengan pilih Vendor yang berpengalaman!

Jika salah dalam cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang dibayarkan akan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Scroll to Top