Jasa pengurusan pajak reklame bandung yang sudah brpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Dadang Rosada di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Bandung.
Beberapa klien kami adalah Istana Plaza Bandung, TSM Bandung, Vue Palace Hotel , dll.
Trans Studio Mall
Kingsign dipercaya oleh Trans Studio Mall Bandung yang berlokasi di Jl. jenderal Gatot subroto No. 289, Bandung untuk mengelola seluruh kebutuhan pajak reklame mereka. Dari billboard yang strategis di luar area mal hingga berbagai media iklan di dalamnya, kami memastikan semua proses perizinan dan perhitungan pajak berjalan sesuai aturan.
PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical
Klien Kingsign sejak tahun 2018. Sebagai perusahaan farmasi terkemuka, PT. Meiji Indonesian Pharmaceutical mengandalkan kami untuk menangani seluruh aspek pengurusan pajak reklame mereka di Bandung. Kami mengurus setiap langkah, mulai dari pengajuan izin hingga perhitungan pajak untuk berbagai media promosi mereka, baik di ruang publik maupun media digital.
Apartemen Grand Asia Afrika Bandung
Grand Asia Bandung sudah menjadi klien Kingsign sejak tahun 2021.
Apartemen yang berlokasi di Jl. Karapitan No. 1 Bandung, Asia Afrika Bandung ini mempercayakan kepada kingsign untuk mengelola seluruh pengurusan pajak reklame mereka. Dengan layanan kami, pihak manajemen hotel dapat lebih focus memasarkan unitnya tanpa khawatir mengurus detail administratif atau kepatuhan pajak yang rumit.
Saat Anda ingin memasang reklame untuk bisnis, memastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan pajak sudah lengkap adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Dokumen yang tertata dengan baik akan memperlancar proses pengajuan izin sekaligus membantu Anda menghindari risiko masalah hukum di masa depan. Tanpa dokumen yang lengkap, pemasangan reklame bisa tertunda, dikenakan denda, atau bahkan berujung pada pembatalan izin yang sudah diajukan.
Untuk membantu Anda mengatasi berbagai kendala tersebut, Kingsign hadir dengan layanan jasa pengurusan pajak reklame untuk bisnis. Kami siap mendampingi Anda memastikan semua proses berjalan lancar, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus repot memikirkan urusan administrasi.
Sebelum memulai proses pengurusan pajak reklame, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:
Dokumen Izin Usaha
Dokumen ini adalah bukti bahwa bisnis Anda terdaftar secara resmi dan memiliki izin untuk beroperasi. Tanpa izin usaha, pengurusan pajak reklame Anda bisa terhambat.
Gambar Desain Reklame
Menyertakan gambar desain reklame sangat penting dalam pengajuan. Ini memberi gambaran jelas tentang tampilan reklame Anda, sehingga pihak berwenang bisa menilai apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Surat Tanah atau Sewa
Bukti kepemilikan atau sewa lokasi tempat reklame akan dipasang juga diperlukan. Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda memiliki hak untuk menggunakan lokasi tersebut dan bertanggung jawab atas reklame yang dipasang.
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misal kita akan memasang reklame jenis Billboard/papan menempel dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 750.000 + 500.000 + 300.000 + 75.000 + 125.000
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.750.000
Tarif Pajak Per tahun = Rp 437.5000 / tahun
Keterangan :
– 25% | = | Ketentuan Pengenaan Pajak |
– 750.000 | = | Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m² |
– 500.000 | = | Ketinggian Per Meter 100.000 |
– 300.000 | = | Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 75.000 | = | Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 125.000 | = | Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame |
– Pembekuan reklame
– Teguran resmi
– Pembatasan kegiatan
– Sitaan reklame
– Pencabutan Izin Usaha
– Tuntutan pembayaran pajak
– Blacklist
– Pembongkaran Reklame
– Mempublikasikan di media social
– pemberian tanda silang pada materi reklame
Pemilik usaha atau orang yang tidak memiliki pajak dan ijin reklame bisadijauhi kurungan maksimal selama 3 bulan atau di denda hingga Rp 50.000.000.- .
Tarif pajak reklame bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah kota,termasuk ngkin adanya insentif untuk jenis reklame tertentu atau lokasi-lokasi tertentu.
Sumber : jdih.bandung.go.id
KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan izin pajak reklame sejak tahun 2006. Sudah Memberikan pelayanan kepada ribuan klien mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multinasional.
Bandung Office : Jl. Supratman No. 3, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebagai perusahaan jasa pengurusan pajak reklame di Bandung, kami di Kingsign menyediakan layanan pengurusan pajak reklame di seluruh Indonesia, dengan fokus pada kota-kota besar. Kami juga dipercaya untuk menangani pengurusan pajak reklame di Surabaya dari klien-klien besar seperti Tunjungan Plaza, Pakuwon City Mall, dan JW Marriott Hotel. Kami memastikan setiap proses administrasi berjalan dengan lancar, sehingga bisnis-bisnis besar ini dapat terus beroperasi tanpa masalah hukum terkait reklame.
Selain itu, kami juga menjadi konsultan pengurusan pajak reklame di Bogor selama lebih dari 10 tahun, membantu banyak klien besar untuk memenuhi kewajiban pajak reklame mereka. Beberapa klien kami di Bogor termasuk PT Goodyear Indonesia Tbk, Hotel Pullman Vimana Hills Agung, dan Lippo Plaza Bogor. Dengan pengalaman panjang dan banyaknya klien yang kami tangani, Kingsign terus berkomitmen untuk memberikan layanan pengurusan pajak reklame terbaik di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu klien kami, Universitas Tarumanagara, telah mempercayakan pengelolaan pajak reklame kepada kami sejak 2014.
Kami menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan yang profesional dan terpercaya.
Kami telah membantu dalam pengelolaan pajak reklame di Surabaya, termasuk untuk PT Unilever Indonesia sejak 2017.
Kepercayaan mereka kepada kami untuk menangani pajak reklamenya menunjukkan kualitas layanan yang kami berikan.
Kami memberikan solusi pajak reklame Bogor dan telah bekerja sama dengan PT Mayora Indah Tbk sejak 2015 untuk mengelola pajak reklamenya.
Kerja sama jangka panjang ini menunjukkan tingkat kepercayaan mereka terhadap profesionalisme dan kualitas layanan yang kami tawarkan.
Pajak reklame adalah pajak yang dipungut atas kegiatan pemasangan reklame di tempat umum atau pada properti tertentu yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Pembayaran pajak reklame diwajibkan karena sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah.
Mengurus pajak reklame sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan denda dari pihak berwenang. Dengan memenuhi kewajiban pajak, Anda juga mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan publik di daerah tempat Anda berbisnis.
Kami melayani di seluruh Indonesia.
Jika Anda perlu mengubah desain reklame setelah izin diberikan, Anda harus mengajukan permohonan untuk memperbarui izin yang ada. Pastikan untuk menginformasikan pihak berwenang tentang perubahan tersebut agar tidak ada masalah di masa depan.
Lama proses pengurusan pajak reklame bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan daerah. Secara umum, proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, jadi pastikan Anda mengajukan permohonan dengan cukup waktu sebelum pemasangan reklame.
Anda akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkann oleh Pemda Bandung setelah penurusan pajak selesai.
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami.
Hindari denda, dengan pilih Vendor yang berpengalaman!
Jika salah dalam cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang dibayarkan akan menjadi lebih besar!.