Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jabodetabek – Jakarta
KINGSIGN : Perusahaan Jasa Pengurusan Pajak Reklame yang sudah berpengalaman sejak tahun 2006!
Join with 300++ happy clients!
https://youtu.be/90_nCqEGIl8?si=VEf2GV2xeptWydZ6



18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Jabodetabek – Tangerang
Sejak jaman tahun 2006, kami sudah menjadi vendor jasa pengurusan izin pajak reklame Tangerang.
Salah satu klien kami adalah Novotel, Pranaya Boutique Hotel, PT. Gajah Tunggal, dll.
Trusted by Big Companies
Our Project
Senayan City
Lokasi : Jl. Asia Afrika No.Lot 19, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat
Dalam proyek pengurusan pajak reklame untuk Senayan City, kami mengambil peran aktif dalam menyelesaikan semua proses yang diperlukan dengan efisien.
Tim kami memastikan bahwa setiap dokumen, mulai dari izin usaha hingga gambar desain reklame, telah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Plaza Indonesia
Sudah menggunakan jasa kingsign sejak tahun 2017.
Lokasi : Jl. M.H. Thamrin No.Kav.28-30, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat
Proyek pengurusan pajak reklame untuk Plaza Indonesia berjalan lancar dengan tim Kingsign. Kami memastikan semua izin dan dokumen yang diperlukan diurus dengan baik, sehingga perusahaan bisa terhindar dari masalah yang mungkin timbul.
FX Sudirman
Sudah menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2019.
Lokasi : Jl. Asia Afrika No.Lot 19, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat
Kami bangga bisa membantu Fx Sudirman dalam pengelolaan pajak reklame mereka. Tim kami siap mengurus semua yang dibutuhkan, memastikan semua reklame sesuai dengan aturan yang ada.
Kesalahan Umum
dalam Pengurusan Pajak Reklame
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, pemasangan reklame menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan visibilitas. Namun, pengurusan pajak reklame sering kali diabaikan dan dianggap sebagai urusan yang sepele. Padahal, kesalahan dalam proses ini bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administratif hingga kerugian finansial.
Oleh karena itu, penting untuk memahami kesalahan umum yang sering terjadi dalam pengurusan pajak reklame, terutama di Tangerang.
A. Daftar Kesalahan Umum
-
Dokumen yang Tidak Lengkap: Salah satu kesalahan terbesar adalah tidak melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Ini dapat termasuk izin usaha, gambar desain reklame, dan surat pernyataan kepemilikan lokasi. Tanpa dokumen ini, pengajuan pajak reklame Anda bisa terhambat.
-
Pengajuan Izin yang Terlambat: Banyak pemilik usaha yang menunggu terlalu lama untuk mengajukan izin reklame. Pengajuan yang terlambat dapat menyebabkan denda dan memperlambat proses pemasangan reklame.
-
Mengabaikan Peraturan Lokal: Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda terkait pajak reklame. Mengabaikan peraturan ini bisa berakibat fatal, seperti pembatalan izin atau denda.
-
Kesalahan dalam Pengisian Formulir: Terkadang, kesalahan kecil dalam pengisian formulir bisa mengakibatkan masalah besar. Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi sebelum mengajukan.
B. Dampak Negatif
Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga bisa mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Misalnya, denda yang dikenakan karena dokumen yang tidak lengkap atau keterlambatan pengajuan izin bisa sangat mengganggu arus kas bisnis. Selain itu, reputasi bisnis Anda juga dapat terpengaruh jika ada masalah dengan kepatuhan pajak.
Cara Perhitungan Pajak Reklame Tangerang 2025
Contoh :
Pemasangan 1 buah reklame Neon Box ditanam (pool sign) dengan ukuran 2.5m x 2.5m x 2mk x 1 Tahun. Maka perhitungannya adalah:
= 2,5m x 2,5m x 1mk x 1 Tahun x Rp. 648.324
= Rp. 8.104.050,-/ Tahun
Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?
a. Sanksi Administratif
Setiap individu atau perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa berbagai tindakan, seperti::
1. Pembongkaran Reklame
2. Larangan beroperasi
3. Pencabutan izin usaha
4. Pemberhentian kegiatan bisnis
5. Larangan berpartisipai dalam tender proyek pemerintah
6. Pemotongan fasilitas
7. Blacklist
8. Tuntutan hukum
b. Sanksi Pidana
Pelaku usaha yang gagal mengurus perizinan pajak reklame dapat menghadapi sanksi pidana, yang bisa berupa hukuman penjara selama maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.
Tarif Pajak Reklame Kota Tangerang
Pajak reklame merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik reklame yang terpasang di wilayah tersebut. Besarnya pajak reklame Tangerang biasanya ditetapkan berdasarkan ukuran, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang.
Sumber : tangerangkab.go.id
About Us
KINGSIGN adalah perusahaan yang melayani jasa pengurusan ijin pajak reklame di Tangerang yang sudah memiliki ribuan klien sejak tahun 2006. Kami banyak bekerja sama dengan perusahaan nasional dan perusahaan multi nasional.
Tangerang Office : Jl. Mujahidin, No 29. Parigi Baru, Kec. Pd.Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kami di Kingsign menyediakan layanan pengurusan pajak reklame di Tangerang, dengan fokus pada solusi yang tepat dan efisien bagi setiap klien.
Dengan pengalaman yang kami miliki, kami membantu perusahaan, baik besar maupun kecil, untuk mengelola pajak reklame mereka dengan profesional.
Kepercayaan dari klien-klien kami menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan layanan yang memudahkan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak reklame di Tangerang
Kita juga melayani Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Kota :
Jakarta
Salah satu klien kami, Universitas Tarumanagara, telah mempercayakan pengelolaan pajak reklame kepada kami sejak 2014.
Kami menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan yang profesional dan terpercaya.
Depok
Kami menyediakan solusi pajak reklame di Depok, dan salah satu klien yang telah mempercayakan kami sejak 2017 adalah PT Tokai Dharma Indonesia Plant II.
Kami bekerja sama untuk memastikan pajak reklamenya terkelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.
Bekasi
Kami menawarkan layanan pengurusan pajak reklame di Bekasi, termasuk untuk Grand Metropolitan Mall di Bekasi Selatan.
Kami telah bekerja sama dengan mereka selama 3 tahun untuk memastikan pajak reklamenya terkelola dengan baik dan sesuai aturan.
Kenapa Harus Kingsign?




Pertanyaan Umum
Apa itu pajak reklame dan mengapa saya harus membayarnya?
Pungutan pajak reklame merupakan kewajiban yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada individu atau perusahaan yang memasang reklame.
Kita diwajibkan membayar pajak reklame karena hal ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah yang mengatur tata cara pembayaran pajk tersebut.
Daerah mana saja yang menjadi jangkauan Kingsign?
Kami melayani seluruh Indonesia.
Berapa lama izin reklame biasanya berlaku?
Izin reklame biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, bisa satu tahun atau lebih, tergantung pada jenis izin yang diberikan. Pastikan untuk memperbarui izin sebelum masa berlakunya habis.
Apakah ada sanksi untuk reklame yang tidak sesuai dengan desain yang disetujui?
Ya, jika reklame yang dipasang tidak sesuai dengan desain yang disetujui, pemilik dapat dikenakan sanksi, termasuk denda atau pencabutan izin reklame.
Apakah saya mendapatkan bukti atau dokumen resmi setelah selesai mengurus pajak reklame?
Setelah proses pengurusan pajak reklame selesai,klien akan menerima semua dokumne resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tangerang. Ini termasuk surat izin resmi serta semua dokumen administrative lainnya.
Bagaimana jika saya ingin berkonsultasi lebih lanjut sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa Anda?
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Bagaimana cara menggunakan jasa Kingsign?
Anda dapatlangsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Bagaimana cara memilih jasa pengurusan pajak reklame yang terpercaya?
Pilihlah jasa pengurusan pajak reklame yang memiliki pengalaman dan reputasi baik. Pastikan mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan lokal dan dapat memberikan referensi dari klien sebelumnya.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda, dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.