Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang

KINGSIGN : Perusahaan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang yang sudah berpengalaman sejak tahun 2006!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang
http://www.accorhotels.com/7234
Klien : Novotel, Jenderal Sudirman, Tangerang.
pranaya
Klien : Pranaya Boutique Hotel, Serpong, Tangerang

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Tangerang.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Wahidin Halim di tahun 2006, kami sudah menjadi vendor jasa pengurusan izin pajak reklame Tangerang.
Salah satu klien kami adalah Novotel, Pranaya Boutique Hotel, Pt. Gajah Tunggal, dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

PT-Gajah-Tunggal-Tbk-3960088821

PT. Gajah Tunggal

Sudah menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2016.

Lokasi : Komplek Industri Gajah Tunggal, Jatiuwung, Kota Tangerang. 

Dalam proyek pengurusan pajak reklame untuk PT. Gajah Tunggal, kami mengambil peran aktif dalam menyelesaikan semua proses yang diperlukan dengan efisien. Tim kami memastikan bahwa setiap dokumen, mulai dari izin usaha hingga gambar desain reklame, telah lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

kum tech

PT. Kum Kang Tech Indonesia

Sudah menggunakan jasa kingsign sejak tahun 2017.

Lokasi : Jl. Raya Serang, Kawasan Industri Purati Kencana Alam, Sukanagara,kec,Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Proyek pengurusan pajak reklame untuk PT Kum Kang Tech Indonesia berjalan lancar dengan tim Kingsign. Kami memastikan semua izin dan dokumen yang diperlukan diurus dengan baik, sehingga perusahaan bisa terhindar dari masalah yang mungkin timbul.

daihatsu

Astra Daihatsu Karawaci

Sudah menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2019.

Lokasi : Jl. Oto Iskandardinata No. 21, Gerendeng, Kec. Karawaci, Kota Tangerang. 

Kami bangga bisa membantu Astra Daihatsu Karawaci dalam pengelolaan pajak reklame mereka. Tim kami siap mengurus semua yang dibutuhkan, memastikan semua reklame sesuai dengan aturan yang ada. 

Video Studi Kasus

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari dalam Pengurusan Pajak Reklame

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, pemasangan reklame menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan visibilitas. Namun, pengurusan pajak reklame sering kali diabaikan dan dianggap sebagai urusan yang sepele. Padahal, kesalahan dalam proses ini bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administratif hingga kerugian finansial. Oleh karena itu, penting untuk memahami kesalahan umum yang sering terjadi dalam pengurusan pajak reklame, terutama di Tangerang.

A. Daftar Kesalahan Umum

  • Dokumen yang Tidak Lengkap: Salah satu kesalahan terbesar adalah tidak melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Ini dapat termasuk izin usaha, gambar desain reklame, dan surat pernyataan kepemilikan lokasi. Tanpa dokumen ini, pengajuan pajak reklame Anda bisa terhambat.

  • Pengajuan Izin yang Terlambat: Banyak pemilik usaha yang menunggu terlalu lama untuk mengajukan izin reklame. Pengajuan yang terlambat dapat menyebabkan denda dan memperlambat proses pemasangan reklame.

  • Mengabaikan Peraturan Lokal: Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda terkait pajak reklame. Mengabaikan peraturan ini bisa berakibat fatal, seperti pembatalan izin atau denda.

  • Kesalahan dalam Pengisian Formulir: Terkadang, kesalahan kecil dalam pengisian formulir bisa mengakibatkan masalah besar. Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi sebelum mengajukan.

B. Dampak Negatif

Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga bisa mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Misalnya, denda yang dikenakan karena dokumen yang tidak lengkap atau keterlambatan pengajuan izin bisa sangat mengganggu arus kas bisnis. Selain itu, reputasi bisnis Anda juga dapat terpengaruh jika ada masalah dengan kepatuhan pajak.

Cara Perhitungan Pajak Reklame Tangerang 2024

Contoh :

Pemasangan 1 buah reklame Neon Box ditanam (pool sign) dengan ukuran 2.5m x 2.5m x 2mk x 1 Tahun. Maka perhitungannya adalah:

= 2,5m x 2,5m x 1mk x 1 Tahun x Rp. 648.324

= Rp. 8.104.050,-/ Tahun 

 

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

a. Sanksi Administratif

Setiap individu atau perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa berbagai tindakan, seperti::

1. Pembongkaran Reklame
2. Larangan beroperasi
3. Pencabutan izin usaha
4. Pemberhentian kegiatan bisnis
5. Larangan berpartisipai dalam tender proyek pemerintah
6. Pemotongan fasilitas
7. Blacklist
8. Tuntutan hukum

b. Sanksi Pidana

Pelaku usaha yang gagal mengurus perizinan pajak reklame dapat menghadapi sanksi pidana, yang bisa berupa hukuman penjara selama maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

Tarif Pajak Reklame Kota Tangerang

Screenshot 2024 05 24 084147

Pajak reklame merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik reklame yang terpasang di wilayah tersebut. Besarnya pajak reklame Tangerang biasanya ditetapkan berdasarkan ukuran, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang.

Sumber : tangerangkab.go.id

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang by Kingsign

Jasa Pengurusan Pajak Rekalme Bekasi

KINGSIGN adalah perusahaan yang melayani jasa pengurusan ijin pajak reklame di Tangerang yang sudah memiliki ribuan klien sejak tahun 2006. Kami banyak bekerja sama dengan perusahaan nasional dan perusahaan multi nasional.

Tangerang Office :  Jl. Mujahidin, No 29. Parigi Baru, Kec. Pd.Aren, Kota Tangerang Selatan.

Selain Tangerang, Kingsign juga menawarkan layanan serupa di beberapa kota besar lainnya di Indonesia. Kami siap membantu Anda dengan pengurusan pajak reklame di Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Berikut adalah beberapa perusahaan di kota tersebut yang telah memilih kami sebagai mitra mereka dalam pengurusan pajak reklame mereka :

Jakarta

  • Central Park Mall 
  • IFG Life 
  • Tokopedia Tower 

Depok

  • PT. HM Sampoerna Tbk. 
  • PT. TIrta Asasta Depok 
  • Mitshubishi Motors

Bekasi

  • PT. Hitachi astemo Bekasi
  • PT. Sonton Food Indonesia 
  • PT. Meisn Isuzu Indonesia

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pungutan pajak reklame merupakan kewajiban yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada individu atau perusahaan yang memasang reklame.

Kita diwajibkan membayar pajak reklame karena hal ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah yang mengatur tata cara pembayaran pajk tersebut.

Kami melayani seluruh Indonesia.

Izin reklame biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, bisa satu tahun atau lebih, tergantung pada jenis izin yang diberikan. Pastikan untuk memperbarui izin sebelum masa berlakunya habis.

Ya, jika reklame yang dipasang tidak sesuai dengan desain yang disetujui, pemilik dapat dikenakan sanksi, termasuk denda atau pencabutan izin reklame.

Setelah proses pengurusan pajak reklame selesai,klien akan menerima semua dokumne resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tangerang. Ini termasuk surat izin resmi serta semua dokumen administrative lainnya.

Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.

Anda dapatlangsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂

Pilihlah jasa pengurusan pajak reklame yang memiliki pengalaman dan reputasi baik. Pastikan mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan lokal dan dapat memberikan referensi dari klien sebelumnya.

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Scroll to Top