Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi

Berpengalaman lebih dari 18 tahun!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Reklame Surabaya
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi
nissin
Klien : PT. Nissin Foods Indonesia, Cikarang Utara, Bekasi.
pt yili inodnesia dairy
Klien : PT. Yili Indonesia Dairy, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Bekasi.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Akhmad Zurfaih di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Bekasi.
Salah satu klien kami adalah PT. Hitachi Astemo, PT. Yili Indonesia Dairy, PT. Sonton Food Indonesia, dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

PT.-Mesin-Isuzu-Indonesia

PT. Mesin Isuzu Indonesia

Sejak tahun 2016, PT. Mesin Isuzu Indonesia sudah menjadi klien Kingsign.

Lokasi : Jl. Kali Abang Tengah, Pejuang, Kec. medan Satria, Kota Bekasi

PT. Sonton Food Indonesia

PT. Sonton Food Indonesia

Sejak tahun 2018, PT. Sonton Food Indonesia sudah menjadi klien Kingsign.

Lokasi : Lippo Cikarang Indstrial Park Delta Silicon 3, Jl. Kapuk Timur, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi 

Screenshot 2024 05 08 105036

PT. Hitachi Astemo Bekasi

Sejak tahun 2022, PT. Hitachi Astemo Bekasi sudah menjadi klien Kingsign.

Lokasi : Kawasan Industri, Jatiwangi, kec. Cikarang Bar, Kabupaten Bekasi

Video Studi Kasus

Cara Menghitung Pajak Reklame Bekasi 2024

Pajak Reklame =Jumlah hari x luas media reklame (m3) x Kelas Jalan x Tarif pajak 25% = Biaya pajak reklame di Bekasi

 

Contoh :

Perusahaan A akan memasang reklame dengan jenis billboard. Perusahaan itu sudah mendaptkan ijin pemasangan reklame dari Pemda. Ukuran reklame yang akan akan dipasang sebesar  20 meter persegi selama 2 bulan (60 hari) yang lokasinya berada di kelas jalan khusus.

 

Diketahui : 

Jumlah hari= 2 bulan/60 hari

Luas media reklame = 20 meter persegi 

Kelas jalan = kelas jalan khusus

Tarif Pajak = 25%

 

Perhitungan:

60 hari x 20 meter persegi  x Rp 11.500 x 25% = Rp 3.450.000,-

 

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

a. Sanksi Administratif
 

Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :

– Pembatasan Operasional
– Penutupan Sementara
– Pembekuan Izin Usaha
– Penncabutan Izin Reklame
– Tidak Memperoleh Izin Baru
– Pencatatan Dalam Daftar Hitam (Blacklist)
– Tidak Diperbolehkan Untuk Mengikuti Tender Proyek
– Penyegelan Bangunan
– Pencabutan SIPR
– Pembongkaran Reklame

b. Sanksi Pidana
 
Pihak yang melanggar akan dikenai hukuman penjara maksimal selama 3 bulan atau denda sebesar RP 50 Juta.

Tarif Pajak Reklame Bekasi Terbaru

Screenshot 2024 05 24 105136

Noted: 

Informasi menegenai tarif pajak reklame di Bekasi ini dapat berubah an tergantung pada jenis, ukuran, lokasi, dan ketentuan lainnya yang mungkin akan berlaku.

About Kingsign

kingsign memberikan berbagai jasa pembuatan container cafe.

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa layanan pengurusan pajak reklame di Bekasi yang sudah mempunyai ribuan klien sejak tahun 2006. Perusahaan yang kami tangani yaitu mulai perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

Bekasi Office : Jl. Mayor Madmuin Hasibuan, Marga Jaya, kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Selain Bekasi, kami juga menerima pengurusan pajak reklame untuk daerah :

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pajak reklame adalah bentuk retribusi yang harus diberikan kepada pemerintah daerah oleh orang atau perusahaan yang ingin memasang reklame di suatu wilayah.

Pembayaran pajak reklame juga merupakan kewajiban yang diatu oleh Peraturan Daerah.

 

No.

Perbedaan

Pajak Reklame

Izin Reklame

1

Masa Berlaku

1 Tahun

2 Tahun

2

Nama Surat yang Terbit

– SKPD (Surat Ketetaan Pajak Daerah)

– TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame)

– IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame)

-IPR (Izin penyelenggaraan Reklame)

3

Pungutan yang Dikenakan

Pajak Reklame

Retribusi Reklame

4

Lama Proses pembuatan

1-3 minggu

1-3 bulan

5

Sanksi apabila dilanggar

Denda

Pembongkaran Reklame

Denda

Pembongkaran Reklame

Kingsign menjangkau pelayanan pengurusan pajak reklame di seluruh Indonesia.

Dalam Keadaan di mana reklame telah tepasang tanpa izin yang sesuai, beberapa reklame yang engalami keterlambatan pembayaran yang berlangsung bertahun-tahun,dan beberapa reklame melanggar atruan Pemerintah Daerah dalam hal desain dan ukurannya.

Setelah semua proses pengurusan pajak selesai dilakukan, klien akan diberikan semua dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Bekasi sebagai bukti bahwa segala persyaratan telah terpenuhi.

Proses sangat mudah, cukup memberikan data reklame anda kepada kami. Lalu kami akan memberikan penawaran harga beserta detail yang diperlukan. Jika sudah di setujui oleh client, maka tim kami akan segera melakukan proses pengurusan pajaknya.

Tentu saja, kamis siap memberikan konsultasi melalui pertemuan langsung ataupun secara online melalui Zoom atau telepon, sesuai dengan kebutuhan anda.

Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.