Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Wahidin Halim di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Tangerang.
Salah satu klien kami adalah Novotel, Pranaya Boutique Hotel, Pt. Gajah Tunggal, dll.
PT. Gajah Tunggal
Sudah menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2016.
Lokasi : Komplek Industri Gajah Tunggal, Jatiuwung, Kota Tangerang.
PT. Kum Kang Tech Indonesia
Sudah menggunakan jasa kingsign sejak tahun 2017.
Lokasi : Jl. Raya Serang, Kawasan Industri Purati Kencana Alam, Sukanagara,kec,Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Astra Daihatsu Karawaci
Sudah menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2019.
Lokasi : Jl. Oto Iskandardinata No. 21, Gerendeng, Kec. Karawaci, Kota Tangerang.
Contoh :
Pemasangan 1 buah reklame Neon Box ditanam (pool sign) dengan ukuran 2.5m x 2.5m x 2mk x 1 Tahun. Maka perhitungannya adalah:
= 2,5m x 2,5m x 1mk x 1 Tahun x Rp. 648.324
= Rp. 8.104.050,-/ Tahun
1. Pembongkaran Reklame
2. Larangan beroperasi
3. Pencabutan izin usaha
4. Pemberhentian kegiatan bisnis
5. Larangan berpartisipai dalam tender proyek pemerintah
6. Pemotongan fasilitas
7. Blacklist
8. Tuntutan hukum
Pelaku usaha yang gagal mengurus perizinan pajak reklame dapat menghadapi sanksi pidana, yang bisa berupa hukuman penjara selama maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.
Pajak reklame merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik reklame yang terpasang di wilayah tersebut. Besarnya pajak reklame Tangerang biasanya ditetapkan berdasarkan ukuran, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang.
KINGSIGN adalah perusahaan yang melayani pengurusan pajak reklame di Tangerang yang sudah memiliki ribuan klien sejak tahun 2006. Kami banyak bekerja sama dengan perusahaan nasional dan perusahaan multi nasional.
Tangerang Office : Jl. Mujahidin, No 29. Parigi Baru, Kec. Pd.Aren, Kota Tangerang Selatan.
Selain Tangerang, Kingsign juga menawarkan layanan serupa di beberapa kota besar lainnya di Indonesia. Kami siap membantu Anda dengan pengurusan pajak reklame di Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Berikut adalah beberapa perusahaan di kota tersebut yang telah memilih kami sebagai mitra mereka dalam pengurusan pajak reklame mereka :
Pungutan pajak reklame merupakan kewajiban yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada individu atau perusahaan yang memasang reklame.
Kita diwajibkan membayar pajak reklame karena hal ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah yang mengatur tata cara pembayaran pajk tersebut.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
3 | Nama Surat yang Terbit | – SKPD (Surat keteteapan Pajak Daerah) | – TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) -IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) – IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
4 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
5 | Pungutan yang Dikenakan | Pajak Reklame | Retribusi Reklame |
Kami melayani seluruh Indonesia.
Dalam situasi di mana pemasangan reklame tersebar di berbagai lokasi dan melibatkan aspek yang kompleks. Vendor pajak reklame dapat membantu memudahkan proses,mengurangi beban kerja, dan memastikan bahwa kewajiban pajak anda dipenuhi dengan benar.
Setelah proses pengurusan pajak reklame selesai,klien akan menerima semua dokumne resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tangerang. Ini termasuk surat izin resmi serta semua dokumen administrative lainnya.
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Anda dapatlangsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.