Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang

Berpengalaman lebih dari 18 tahun!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Reklame Surabaya
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang
novotel qnszidr8wuzbbpl7rak8efalj1r45vk6dcehbl11o8
Klien : Novotel, Jenderal Sudirman, Tangerang.
pranaya
Klien : Pranaya Boutique Hotel, Serpong, Tangerang

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Tangerang.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Wahidin Halim di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Tangerang.
Salah satu klien kami adalah Novotel, Pranaya Boutique Hotel, Pt. Gajah Tunggal, dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

PT Gajah Tunggal Tbk 3960088821

PT. Gajah Tunggal

Sudah menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2016.

Lokasi : Komplek Industri Gajah Tunggal, Jatiuwung, Kota Tangerang.

kum tech

PT. Kum Kang Tech Indonesia

Sudah menggunakan jasa kingsign sejak tahun 2017.

Lokasi : Jl. Raya Serang, Kawasan Industri Purati Kencana Alam, Sukanagara,kec,Cikupa, Kabupaten Tangerang.

daihatsu

Astra Daihatsu Karawaci

Sudah menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2019.

Lokasi : Jl. Oto Iskandardinata No. 21, Gerendeng, Kec. Karawaci, Kota Tangerang. 

Video Studi Kasus

Cara Menghitung Pajak Reklame Tangerang 2024

Contoh :

Pemasangan 1 buah reklame Neon Box ditanam (pool sign) dengan ukuran 2.5m x 2.5m x 2mk x 1 Tahun. Maka perhitungannya adalah:

= 2,5m x 2,5m x 1mk x 1 Tahun x Rp. 648.324

= Rp. 8.104.050,-/ Tahun 

 

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

a. Sanksi Administratif

Setiap individu atau perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa berbagai tindakan, seperti::

1. Pembongkaran Reklame
2. Larangan beroperasi
3. Pencabutan izin usaha
4. Pemberhentian kegiatan bisnis
5. Larangan berpartisipai dalam tender proyek pemerintah
6. Pemotongan fasilitas
7. Blacklist
8. Tuntutan hukum

b. Sanksi Pidana

Pelaku usaha yang gagal mengurus perizinan pajak reklame dapat menghadapi sanksi pidana, yang bisa berupa hukuman penjara selama maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

Tarif Nilai Jual Objek Pajak Reklame Tangerang

Screenshot 2024 05 24 084147

Pajak reklame merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik reklame yang terpasang di wilayah tersebut. Besarnya pajak reklame Tangerang biasanya ditetapkan berdasarkan ukuran, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang by Kingsign

kingsign memberikan berbagai jasa pembuatan container cafe.

KINGSIGN adalah perusahaan yang melayani pengurusan pajak reklame di Tangerang yang sudah memiliki ribuan klien sejak tahun 2006. Kami banyak bekerja sama dengan perusahaan nasional dan perusahaan multi nasional.

Tangerang Office :  Jl. Mujahidin, No 29. Parigi Baru, Kec. Pd.Aren, Kota Tangerang Selatan.

Selain Tangerang, Kingsign juga menawarkan layanan serupa di beberapa kota besar lainnya di Indonesia. Kami siap membantu Anda dengan pengurusan pajak reklame di Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Berikut adalah beberapa perusahaan di kota tersebut yang telah memilih kami sebagai mitra mereka dalam pengurusan pajak reklame mereka :

Jakarta

  • Central Park Mall 
  • IFG Life 
  • Tokopedia Tower 

Depok

  • PT. HM Sampoerna Tbk. 
  • PT. TIrta Asasta Depok 
  • Mitshubishi Motors

Bekasi

  • PT. Hitachi astemo Bekasi
  • PT. Sonton Food Indonesia 
  • PT. Meisn Isuzu Indonesia

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pungutan pajak reklame merupakan kewajiban yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada individu atau perusahaan yang memasang reklame.

Kita diwajibkan membayar pajak reklame karena hal ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah yang mengatur tata cara pembayaran pajk tersebut.

 

No.

Perbedaan

Pajak Reklame

Izin Reklame

1

Masa Berlaku

1 Tahun

2 Tahun

2

Lama Proses Pembuatan

1-3 minggu

1-3 bulan

3

Nama Surat yang Terbit 

– SKPD (Surat keteteapan Pajak Daerah)

– TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame)

-IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame)

– IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame)

4

Sanksi apabila dilanggar

Denda

Pembongkaran Reklame

Denda

Pembongkaran Reklame

5

Pungutan yang Dikenakan

Pajak Reklame 

Retribusi Reklame

Kami melayani seluruh Indonesia.

Dalam situasi di mana pemasangan reklame tersebar di berbagai lokasi dan melibatkan aspek yang kompleks. Vendor pajak reklame dapat membantu memudahkan proses,mengurangi beban kerja, dan memastikan bahwa kewajiban pajak anda dipenuhi dengan benar.

Setelah proses pengurusan pajak reklame selesai,klien akan menerima semua dokumne resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tangerang. Ini termasuk surat izin resmi serta semua dokumen administrative lainnya.

Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.

Anda dapatlangsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Scroll to Top