Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Ilham Arief Sirajjudin di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Makassar.
Salah satu klien kami adalah Melia Makassar, Mercure Hotel, PT. Melindo Feedmil Tbk. dll.
TERASKITA Hotel
Menggunakan jasa Kingisign sejak 2018.
Lokasi : JL. A.P Pettarani No.88, Banta-Bantaeng,Kec.Rappocini, Kota Makassar.
Phinisi Point Mall
Menggunakan jasa Kingsign sejak 2017.
Lokasi : Jl. Metro Tj. Bunga No. 2, Panambungan, Kec. Mariso, Kota Makassar.
Mall Ratu Indah (MARI)
Menggunakan jasa Kingsign sejak 2015.
Lokasi : Jl. DR. Ratulangi o. 35, Mamajang Luar, Kota Makassar.
Pajak Reklame Permanen : {(P x L x NJOPR) + NSNS (LO+SP+KT)}X 25%
Reklame Insidentil : {(P x L x NJOPR) + NS} X 25%
Keterangan:
P : panjang
L : Lebar
NJOPR : Nilai Jual Objek Pajak Reklame
NS : Nilai Strategis
LO : Lokasi
SP : Sudut Pandang
KT : Ketinggian
NSNS : Nilai Satuan Nilai Strategis
Contoh :
Perusahaan A akan memasang reklame berupa baliho dengan ukuran 4×3 meter yang bejumlah 10 buah. Akan dipasang selama 12 hari dengan kelas jalan A.
Perhitungan:
={(4x3x25.000)+50.000}x25%
={(12×25.000)+50.000}X25%
={300.000+50.000}x25%
=350.000×25%
=Rp 87.500/Hari/Baliho
– Peringatan tertulis
– Pembongkaran reklame
– Mempublikasikan di media massa
– Penyegelan bangunan reklame
– Penutupan pada materi reklame
– Pencabutan SIPR
– Larangan beroperasi
– Blacklist
Pelaku usaha yang terbukti tidak melakukan pengurusan pajak ijin reklame dapat dihukum dengan kurungan maksimal selmaat 3 bulan atau denda sebesar 50 jt sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Noted:
Tarif pajak reklame di Makassar didasarkan pada berbagai factor, termasuk ukuran, jenis, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang.
KINGSIGN adalah perusahaan yang menjadi pilihan Utama bagi ribuan klien dalam pengurusan pajak reklame di Makassar. Sejak 2006, kami sudah bekerja sama dengan perusahaan skala nasioanl mingga perusahaan multinasional.
Makassar Office : Jl. Jalur Lingkaran Barat Selatan No. 90, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea,Kota Makassar.
Selain di Makassar, kami juga menangani pengurusan pajak reklame di kota-kota lain di Indonesia, seperti Jakarta, Bekasi, dan Medan. Berikut ini adalah beberapa perusahaan yang sudah bekerja sama dengan kami di kota-kota tersebut:
Pajak Reklame adalah Kewajiban atau pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak yang melakukan pemasangan reklame.
Kita diwajibkan membayar karena hal ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
3 | Pungutan yang dikenakan | Pajak Reklame | Retribusi Reklame |
4 | Nama Surat yang Terbit | – SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | – TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame) – IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame) – IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
5 | Sanksi Apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
Kami melayani seluruh Indonesia.
Di situasi dimana reklame terpasang tanpa izin, terdapat tunggakan bertahun-tahun dan elanggar uran yag ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal design dan ukuran.
Yang terjadi adalah reklame akan dikenakan denda, dan mungkin akan terjadi pembongkaran jika terjadi tunggakan pajak atau retribusi tidak segera diselessaikan.
Setelah pengurusan pajak reklame selesai, klien akan mendapatkan seluruh dokumen yang telah diterbitkan oleh Pemda Makassar.
Kami melayani konsultasi dengan cara bertemu langsung maupun secara online melalui zoom dan telepon.
Anda dapat langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.