Berpengalaman lebih dari 18 tahun!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Abdillah di tahun 2006, kami telah melayani pengurusan pajak reklame di Medan.
Salah satu klien kami adalah The K Hotel, Saka Hotel, Astra international Medan, dll.
Mengurus pajak reklame dengan Kingsign sejak tahun 2009.
Lokasi : Jl. Setia Budi No. 79 B, Tj. Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.
Mengurus pajak reklame dengan Kingsign sejak tahun 2015.
Lokasi : Jl. Gatot Subroto No. 395, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.
Mengurus pajak reklame dengan Kingsign sejak tahun 2008.
Lokasi : Jl. S. parman NO.217, Petisah Hulu, Medan baru, Medan City.
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misalnya perusahaa A akan memasang reklame jenis menempel dinding dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 8 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :
Tarif Pajak Per tahun = 25% x (50.000 + 1.600.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500)
Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.857.000
Tarif Pajak Per tahun = Rp 464.250 / tahun
Keterangan :
– 25% | = | Ketentuan Pengenaan Pajak |
– 50.000 | = | Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m² |
– 1.600.000 | = | Ketinggian Per Meter 200.000 |
– 27.000 | = | Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 67.500 | = | Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame |
– 112.500 | = | Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame |
1. Peringatan tertulis
2. Pembekuan SIPR
3. Pembongkaran reklame
4. Penutupan pada materi reklame
5. Pemberian tanda silang pada materi reklame
6. Pencabutan SIPR
7. Mempublikasikan di media massa
8. Penyegelan bangunan reklame
Selain sanksi aadministratif, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki ijin pajak reklame maka akan dikenakan uga sanksi pidana. Kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-.
Noted:
Pajak reklame di Medan diatur berdasarkan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah di mana tarifnya ditentukan oleh berbagai faktor seperti jenis reklame, lokasi pemasangan, durasi, dan ukuran.
Sejak 2006, KINGSIGN telah melayani pengurusan pajak reklame di Medan. Kami telah memiliki ribuan klien dari berbagai perusahan,mulai perusahaan nasional hingga multi nasional. Dalam memeberikan pelayanan pengurusan pajak reklame, KINGSIGN telah memiliki kepercayan dari banyak klien.
Medan Office : Jalan . KL. Yos Sudarso No.20, Silalas, Kec. Medan Bar, Kota Medan.
Selain di Medan, Kingsign juga menawarkan layanan pengurusan pajak reklame di berbagai kota besar di Indonesia. Saat ini, layanan kami mencakup kota-kota utama seperti Jakarta, Makassar, dan Yogyakarta, memastikan bahwa kebutuhan reklame Anda terpenuhi di berbagai lokasi strategis di seluruh negeri.
Beriku ini adalah beberapa klien kami yang sudah bekerja sama dengan kingsign untuk mengurus Pajak reklame mererka :
Pajak Reklame adalah pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak yang memasang reklame atau iklan.
Kita diwajibkan membayar karena hal ini diatur oleh peraturan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap penerimaan daerah.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | Pajak Reklame Berlaku 1 Tahun | Izin Reklame Berlaku 2 Tahun |
2 | Tujuan | Mengumpulkan Pendapatan bagi Pemerintah Daerah | Mengatur Penempatan, Ukuran dan Jenis Reklame yang Ditempatkan di Area Tertentu |
3 | Nama Surat yang Terbit | – SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah) | – TLBR (Tata letak Bangunan) – IMBR (Izin Mendirikan Bangunan) -IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame) |
4 | Sanksi apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pembongkaran Reklame |
5 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 Minggu | 1-3 Bulan |
Kami menjangkau pengurusan pajak reklame di Seluruh Indonesia.
Anda memerlukan vendor untuk mengurus pajak reklame jika anda memeiliki reklame yang tersebar di banyak tempat. Vendor jasa pengurusan pajak reklame dapat membantu ana membayar pajak dengan benar dan menghindari masalah hukum terkait pajak di daerah tersebut.
Jika anda terlambat membayar pajak reklame, Pemda bisa memberikan denda atau sanksi. Selain itu, anda juga mendapata konsekuensi seperti pencabutan izin reklame.
Kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung dan konsultasi secara online melalui zoom dan telepon.
Setelah pengurusan pajak reklame selesai, client akan menerima dokumen resmi dari Pemda Medan yang menunjukkan bahwa pajak reklame telah dibayar dan prosesnya telah selesai.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.