Perusahaan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bogor yang suda berpengalaman sejak tahun 2006!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Diani Budiarto di tahun 2007, kami sudah mengurus pajak reklame di Bogor.
Salah satu klien kami adalah Lippo Plaza Bogor, AEON Mall Sentul, PT. Good Year Indonesia Tbk, dll.
Selain di bogor kami juga melayani jasa pengurusan pajak reklame di seluruh wilayah Jabodetabek.
PT. Good Year Indonesia Tbk.
Sejak tahun 2017, hotel yang berlokasi di Jl. Pemuda No. 27, Tanah Sereal, Kb. Pedes, Tanah Serel, Bogor.
Kami mendapat peran penting dalam pengelolaan pajak reklame untuk memastikan semua kegiatan periklanan berjalan tanpa hambatan. Dengan komitmen ini, kami bangga menjadi mitra strategis dalam memperkuat citra hotel.
Hotel Pullman Vimala Hills Agung
Sebuah penginapan yang berlokasi tepat di Unnamed Road, Sukamahi, ke. Megamendung, kabupatn Bogor.
Kingsign telah menangani semua aspek administrasi pajak, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pemrosesan izin. Sehingga Kingsign dan pihak hotel sudah menjalin kerja sama pengurusan pajak reklame sejaktahun 2021.
Lippo Plaza Bogor
Lippo Plaza, sebuah mall yang berlokasi di JL. Siliwangi Sukasar, Kota Bogor ini menjadi klien Kingsign untuk pengurusan pajak reklame sejak tahun 2020.
Di Lippo Plaza Bogor, kami mengurus berbagai kebutuhan pajak reklame dengan cara yang efisien. Kami pastikan setiap reklame yang dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemasangan reklame tidak hanya menampilkan sebuah iklan, tetapi juga memerlukan izin yang sah. Memiliki izin yang tepat merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses ini. Tanpa izin yang jelas dan sah, bisnis Anda akan menghadapi risiko besar, mulai dari denda yang mahal hingga pencabutan reklame. Hal ini bisa merugikan citra dan pendapatan sebuah bisnis.
Kami sangat memahami regulasi pajak reklame di Bogor, hingga banyak pengusaha yang memberikan kepercayaanya kepada kami untuk mengurus pajak reklamenya kepada kita. Selain itu kami memberikan pelayanan pengurusan pajak reklame se Jabodetabek.
Pajak Reklame Tetap: Jenis pajak ini biasanya diterapkan untuk reklame yang dipasang secara permanen, misalnya papan nama perusahaan atau iklan yang berada di lokasi strategis dalam jangka panjang.
Pajak Reklame Sementara: Pajak ini berlaku untuk reklame yang dipasang dalam waktu terbatas, seperti iklan promosi musiman, acara tertentu, atau kampanye pemasaran jangka pendek.
Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)
Contoh :
Misal kita hendak memasang reklame jenis umbul-umbul dengan ukuran 4m x 1m x 40pcs. Maka perhitungan pajak reklamenya adalah :
= 4m x 1m x 40pcs x 1 minggu x Rp. 30.000
= Rp. 4.800.000 (pajak yang harus dibayar)
1. Denda moneter : pihak berwenang akan memberlakukan denda yang besar.
2. Pembongkaran Reklame : Reklame yang tidak memiliki izin dan pembayaran pajak akan dihapus oleh pihak berwenang.
3. Larangan beroperasi : Pihak berwenang dapat meberikan larangan sementara atau permanen.
4. Penuntutan hukum : Pihak berwenang bisa mengambil langkah hukum untuk menuntut pelaku pelanggaran.
5. Blacklist : Pelaku pelanggaran dapat dimasukkan ke alam daftar hitam yang berarti mereka akan diawasi ketat dalam hal perizinan dan pajak di masa mendatang.
Kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,-
Tarif Pajak dapat dihitung berdasarkan sejumlah factor seperti luas area reklame, apakah reklame tersebut dipasang di daerah komersial atau residensial, tingkat lalu lintas di sekitar lokasi,dan demografis populasi setempat.
Sumber : bappenda.bogorkab.go.id
KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan layanan pengurusan pajak reklame. Sejak 2006, kami telah bekerjasama dengan ribuan klien dari berbagai perusahaan, mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.
Bogor Office : Jl. Jend. Sudirman №2, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat
Selain Bogor, Kami juga melayani pengurusan pajak reklame untuk beberapa daerah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung,dan Depok.
Beberapa perusahaan di daerah tersebut yang telah menjadi klien kami diantaranya adalah :
Bandung
Dibandung, kami sudah sangat paham dengan sistem regulasi pengurusan pajak reklamenya sehingga banyak dari mereka para pemilk usaha memberikan kepercayaannya kepada kami, beberapa perusahaan tersbeut adalah :
Dikota besar ini kami memberikan pelayanan pengurusan izin pajak reklame, sudah lebih dari 10 tahun untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada klien besar kami seperti :
Kota besar selanjutnya adalah Depok, selain di bogor kami juga memberikan jasa kami untuk para pengusaha yang bertanggung jawab dengan wajib pajaknya seperti :
Pajak reklame adalah pajak yang harus dibayar saat iklan atau reklame dipasang.
Kita wajib membayar pajak reklame karena pendapatan dari pajak ini menjadi sumber dana bagi Pemda. Selain itu, wajib pajak reklame ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah.
Waktu pengurusan pajak reklame bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis reklame. Namun, secara umum, proses ini bisa memakan waktu antara 1 hingga 2 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan persetujuan dari pihak berwenang.
Pajak reklame dihitung berdasarkan nilai sewa reklame, ukuran reklame, durasi pemasangan, dan lokasi reklame. Setiap daerah memiliki ketentuan tarif yang berbeda, sehingga penting untuk mengetahui peraturan pajak di daerah tempat Anda memasang reklame.
Beberapa jenis reklame yang dikenakan pajak meliputi billboard, baliho, neon box, spanduk, poster, reklame kendaraan, dan iklan digital yang ditampilkan di layar besar di tempat umum.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.
Kami melayani di seluruh Indonesia.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.