Jasa Pengurusan Pajak Reklame depok yang sudah berpengalaman sejak tahun 2006!
Join with 300++ happy clients!
Sejak jaman Wali Kota Bpk. Nur Mahmudi Ismail di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Depok.
Salah satu klien kami adalah PT JIAEC, PT. Yanmar Diesel Indonesia, PT. HM Sampoerna Tbk Depok, dll.
MItshubishi Motors
Mitshubishi Motors bekerja sama dengan Kingsign sejak tahun 2018.
Lokasi : Jl. Ir. H. Juanda, kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Mitsubishi Motors telah mempercayakan Kingsign untuk mengurus seluruh keperluan pajak reklame mereka. Dari izin pemasangan hingga pembayaran pajak, kami memastikan semuanya berjalan lancar, sehingga mereka bisa fokus pada promosi kendaraan tanpa harus pusing dengan urusan administrasi yang rumit.
PT. Tirta Asasta Depok
PT. Tirta Asasta bekerja sama dengan Kingsign Sejak tahun 2016.
Lokasi : Jl.Legong raya No. 1, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok.
Untuk PT. Tirta Asasta Depok, kami membantu mereka dalam mengurus pajak reklame dengan teliti, memastikan setiap iklan yang dipasang sesuai aturan yang berlaku. Kami berperan aktif dalam mempermudah proses ini, sehingga mereka bisa lebih fokus pada perluasan jangkauan promosi tanpa terhambat masalah birokrasi.
PT. HM Sampoerna Tbk.
Pt. HM Sampoerna bekerja sama dengan Kingsign sejka tahun 2017.
Lokasi : Jl. Ir. H. Juanda, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya,Kota Depok, Jawa Barat.
PT. HM Sampoerna Tbk mempercayakan Kingsign dalam pengelolaan pajak reklame mereka. Kami menangani semua detail perizinan dengan cermat, memastikan iklan mereka dapat dipasang sesuai aturan dan tanpa kendala, membantu kampanye iklan mereka berjalan mulus.
Mengurus pajak reklame merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik bisnis. Kesalahan dalam proses ini bisa berakibat fatal, mulai dari keterlambatan izin hingga sanksi finansial yang merugikan. Oleh karena itu, sangat krusial untuk memahami dan menghindari kesalahan umum yang sering terjadi selama pengurusan pajak reklame.
Mengurus pajak reklame bisa menjadi proses yang rumit jika tidak dilakukan dengan benar, terutama karena setiap daerah memiliki aturan dan prosedur yang berbeda. Untuk menghindari kesalahan yang dapat berujung pada denda atau penundaan izin, bekerja sama dengan biro jasa pengurusan pajak reklame adalah solusi yang tepat.
Dalam proses pengurusan pajak reklame, terdapat beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan, antara lain:
Dokumen Tidak Lengkap: Salah satu kesalahan yang paling umum adalah tidak menyertakan semua dokumen yang diperlukan. Hal ini dapat mengakibatkan penundaan dalam pengajuan izin dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pengajuan Izin yang Terlambat: Banyak pemilik bisnis yang tidak menyadari tenggat waktu untuk pengajuan izin. Keterlambatan ini bisa berujung pada denda atau bahkan penolakan izin.
Kurangnya Pemahaman tentang Peraturan: Tidak mengetahui peraturan yang berlaku di daerah setempat dapat menyebabkan kesalahan dalam pemasangan reklame, yang dapat berakibat pada sanksi administratif.
Kesalahan dalam pengurusan pajak reklame bukan hanya sekadar masalah administratif. Dampak yang ditimbulkan bisa sangat serius, seperti:
Sanksi dan Denda: Kesalahan kecil seperti dokumen yang tidak lengkap atau keterlambatan pengajuan bisa berakibat pada sanksi yang cukup besar. Denda ini dapat mengganggu arus kas bisnis Anda.
Penundaan Proyek: Jika izin tidak diperoleh tepat waktu, proyek pemasangan reklame Anda bisa tertunda, yang berdampak pada reputasi dan potensi pendapatan bisnis.
Kerugian Reputasi: Ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat merusak reputasi perusahaan Anda, membuat calon klien ragu untuk berbisnis dengan Anda di masa mendatang.
Contoh :
1. Pemasangan 1 billboard dengan spesifikasi disinari dan ditanam. Lokasi di lahan swasta dengan ukuran billboard adalah 2m x 3m x 1m. Maka perhitungannya adalah :
= 2m x 3m x 1m x 1pcs x Rp. 295.000/m/Tahun
= Rp. 1.770.000,-/ Tahun
2. Pemasangan 1 Neonbox dengan spesifikasi Bersinar Ditempel di lahan Swasta dengan ukuran 4m x 3m x 1mk. Maka Perhitungan pajaknya adalah :
= 4m x 3m x 1pcs x Rp. 205.000/m/Tahun
= Rp. 2.460.000,-/ Tahun
1. Sanksi denda berat
2. Penarikan izin operasional
3. Penangguhan pemasangan reklame
4. Pembekuan asset bisnis
5. Masuk daftar hitam (balcklist)
6. Dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah
7. Penahanan pembukaan cabang baru
8. Tindakan Hukum
Para pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan yang ada dapat dijatuhi hukuman penjara dengan masa maksimum tiga bulan, atau mereka juga dapat dikenakan denda yang jumlahnya mencapai Rp. 50.000.000, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Perhitungan pajak reklame di Depok melibatkan beberapa factor, seperti jenis reklame, ukuran, lokasi pemasangan, dan durasi tayangnya. Tarif pajak dapat bervariasi tergantungpada kebijakan Pemda.
Sumber : bkd.depok.go.id
KINGSIGN adalah penyedia jasa pengurusan ijin pajak reklame di depok yang sudah banyak bekerja sama dengan perusahaan nasional dan perusahaan multi nasioanl. Kami sudah memberikan pelayanan kepada ribuan klien di Depok sejak tahun 2006.
Depok Office : Jalan Margonda Raya No. 525, Pondok Cina, Depok
Selain melayani wilayah Depok, kami juga menyediakan jasa pengurusan izin dan pajak reklame untuk seluruh area Jabodetabek. Dengan jaringan luas dan pemahaman mendalam tentang regulasi setempat, kami menjadi mitra yang dapat diandalkan untuk memastikan izin reklame Anda selesai tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku
Dari beberapa daerah tersebut, kami telah memiliki banyak klien diantaranya adalah :
Bogor
Kami telah memiliki klien dari perusahaan ternama di Bogor yang mempercayakan pengurusan pajak reklamenya kepada kami, seperti :
Jakarta
Kota metropolitan yang memiliki regulasi pengrusan pajak reklame yang sedikit sulit, sehingga banyak dari mereka yang memilih menggunakan jasa urus pajak reklame, seperti perusahaan :
Tangerang
Kebangaan bagi kami, bahwa banyak perusahaan besar di wilayah Tangerang mempercayakan pengurusan izin dan pajak reklamenya kepada kita, seperti :
Pajak Reklame adalah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau perusahaan yang memasang reklame atau iklan di berbagai lokasi.
Kita diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah.
No. | Perbedaan | Pajak Reklame | Izin Reklame |
1 | Masa Berlaku | 1 Tahun | 2 Tahun |
2 | Tujuan | Menghasilkan pendapatan bagi pemerintah | Mengatur dan memastikan bahwa iklan yang dipasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
3 | Lama Proses Pembuatan | 1-3 minggu | 1-3 bulan |
4 | Nama Surat yang Terbit | – SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) | – TLBR (Tata letak Bangunan reklame) – IMBR (Izin Mendirikan Bangunan reklame) – IPR (Izin penyelenggaraan Reklame) |
5 | Sanksi Apabila dilanggar | Denda Pembongkaran Reklame | Denda Pencabutan izin dan Pembongkaran Reklame |
Kami melayani seluruh Indonesia.
Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin,dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.
Selain itu, anda memerlukan vendor jika anda menginginkan kemudahan dan kepatuhan. Vedor pajak reklame juga menjadi solusi untuk mengoptimalkan biaya dan meningkatkan efisiensi.
Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂
tentu saja, kami melayani konsultasi secara langsung di lokasi yang nyaman bagi anda dan konsultasi online melalui zoom atau telepon
Setelah proses pengurusan pajak selesai, klien akan menerima semua dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Depok.
Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!
Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,
dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.