Jasa Pengurusan Pajak Reklame Makassar

Berpengalaman lebih dari 18 tahun!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Pajak Reklame makassar
Jasa Pengurusan Pajak Reklame Makassar
melia makassar
Klien : Melia Makasar, Mariso, Makassar
https://www.accorhotels.com/B2V1
Klien : Mercure Hotel, Rappocini, Makassar

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Makassar.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Ilham Arief Sirajjudin di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Makassar.
Salah satu klien kami adalah Melia Makassar, Mercure Hotel, PT. Melindo Feedmil Tbk. dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

teras kita

TERASKITA Hotel

Menggunakan jasa Kingisign sejak 2018.

Lokasi : JL. A.P Pettarani No.88, Banta-Bantaeng,Kec.Rappocini, Kota Makassar.

Kami membantu TERASKITA Hotel untuk mengurus semua dokumen dan izin pajak reklame dengan cepat dan mudah. Dengan begitu, mereka bisa lebih fokus memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu tanpa harus khawatir tentang urusan pajak yang rumit.

phinisi makassar

Phinisi Point Mall

Menggunakan jasa Kingsign sejak 2017.

Lokasi : Jl. Metro Tj. Bunga No. 2, Panambungan, Kec. Mariso, Kota Makassar.

Di Phinisi Point Mall, kami bekerja sama untuk merencanakan dan menyiapkan pemasangan reklame yang sesuai dengan aturan setempat. Kami pastikan semua izin berjalan lancar, sehingga mall ini bisa menampilkan iklan mereka dengan nyaman dan efektif.

Mall Ratu Indah Makassar

Mall Ratu Indah (MARI)

Menggunakan jasa Kingsign sejak 2015.

Lokasi : Jl. DR. Ratulangi o. 35, Mamajang Luar, Kota Makassar.

Kami mengelola semua hal yang berkaitan dengan pajak reklame di Mall Ratu Indah. Kami pastikan setiap reklame yang dipasang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan bantuan kami, pihak mall bisa lebih fokus pada pemasaran dan pengembangan tanpa harus pusing memikirkan masalah pajak.

Video Studi Kasus

Tips Agar Pajak Reklame di Makassar Anda Tetap Sesuai dengan Peraturan Daerah

Mengelola pajak reklame di Makassar itu penting banget buat keberlangsungan bisnis Anda. Memahami dan mengikuti aturan yang ada bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga agar bisnis Anda terhindar dari sanksi yang bisa merugikan. Pemerintah kota menerapkan regulasi yang cukup ketat untuk memastikan semua reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tips Memastikan Kepatuhan Pajak Reklame

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda ambil agar pajak reklame Anda tetap sesuai:

  • Audit Rutin: Lakukan pemeriksaan secara berkala terhadap dokumen reklame Anda. Pastikan semua berkas sudah lengkap dan sesuai, jadi Anda tidak perlu khawatir saat proses perpanjangan izin.

  • Verifikasi Lokasi Pemasangan: Pastikan lokasi tempat Anda memasang reklame memenuhi syarat yang ditetapkan. Mengetahui peraturan yang berlaku di area tersebut bisa membantu Anda menghindari masalah di kemudian hari.

  • Perbarui Izin Secara Berkala: Jangan sampai izin Anda kadaluarsa. Selalu cek dan pastikan bahwa izin reklame Anda selalu dalam masa berlaku, sehingga tidak ada masalah saat pemantauan oleh pihak berwenang.

Cara Menghitung Pajak Reklame Makassar 2024

Pajak Reklame Permanen : {(P x L x NJOPR) + NSNS (LO+SP+KT)}X 25%

Reklame Insidentil : {(P x L x NJOPR) + NS} X 25%

Keterangan: 

P : panjang
L : Lebar
NJOPR : Nilai Jual Objek Pajak Reklame
NS : Nilai Strategis
LO : Lokasi
SP : Sudut Pandang
KT : Ketinggian
NSNS : Nilai Satuan Nilai Strategis

Contoh :

Perusahaan A akan memasang reklame berupa baliho dengan  ukuran 4×3 meter yang bejumlah 10 buah. Akan dipasang selama 12 hari dengan kelas jalan A. 

Perhitungan: 

={(4x3x25.000)+50.000}x25%

={(12×25.000)+50.000}X25%

={300.000+50.000}x25%

=350.000×25%

=Rp 87.500/Hari/Baliho

 

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

a. Sanksi Administratif

Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :

– Peringatan tertulis
– Pembongkaran reklame
– Mempublikasikan di media massa
– Penyegelan bangunan reklame
– Penutupan pada materi reklame
– Pencabutan SIPR
– Larangan beroperasi
– Blacklist

b. Sanksi Pidana

Pelaku usaha yang terbukti tidak melakukan pengurusan pajak ijin reklame dapat dihukum dengan kurungan maksimal selmaat 3 bulan atau denda sebesar 50 jt sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Tarif Pajak Reklame Makassar Terbaru

Screenshot 2024 05 24 113144
Screenshot 2024 05 24 113215

Noted: 

Tarif pajak reklame di Makassar didasarkan pada berbagai factor, termasuk ukuran, jenis, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang.

 

Manfaatkan Jasa Pengurusan Pajak Reklame

Mungkin anda sebagai pebisnis berpikir untuk mengurus pajak reklame sendiri, tapi sebenarnya menggunakan jasa profesional bisa sangat membantu. Berikut beberapa manfaatnya:

  • Proses yang Lebih Efisien: Jasa pengurusan pajak reklame sudah terbiasa dengan prosedur yang rumit, jadi mereka bisa membantu Anda menyelesaikan semua dengan lebih cepat.

  • Mengurangi Risiko Kesalahan: Kesalahan dalam pengurusan dokumen bisa berakibat serius, jadi dengan bantuan profesional, Anda bisa meminimalkan risiko tersebut.

  • Monitoring Berkala: Penyedia jasa berpengalaman bisa membantu Anda memantau masa berlaku izin dan memberi tahu Anda sebelum jatuh tempo.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Makassar by Kingsign

Jasa Pengurusan Pajak Rekalme Bekasi

KINGSIGN adalah perusahaan yang menjadi pilihan Utama bagi ribuan klien dalam pengurusan pajak reklame di Makassar. Sejak 2006, kami sudah bekerja sama dengan perusahaan skala nasioanl mingga perusahaan multinasional.

Makassar Office : Jl. Jalur Lingkaran Barat Selatan No. 90, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea,Kota Makassar.

Selain di Makassar, kami juga menangani pengurusan pajak reklame di kota-kota lain di Indonesia, seperti Jakarta, Bekasi, dan Medan. Berikut ini adalah beberapa perusahaan yang sudah bekerja sama dengan kami di kota-kota tersebut:

Jakarta

  • Central Park Mall
  • IFG Life 
  • Tokopedia Tower 

Bekasi

  • PT. Mesin Isuzu Indonesia 
  • PT. Sonton Food Indonesia
  • PT. Hitachi Astemo Bekasi

Medan

  • Universitas Medan Area 
  • Four Points by Sheraton
  • Cambridge City Square

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pajak Reklame adalah Kewajiban atau pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak yang melakukan pemasangan reklame.

Kita diwajibkan membayar karena hal ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah.

Anda bisa mengecek status melalui website resmi pemerintah daerah atau menghubungi kantor pajak setempat.

Umumnya, pajak reklame lebih fokus pada iklan fisik seperti billboard atau spanduk, sementara iklan online mungkin memiliki regulasi tersendiri.

Ya, pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah lokal.

Yang terjadi adalah reklame akan dikenakan denda, dan mungkin akan terjadi pembongkaran jika terjadi tunggakan pajak atau retribusi tidak segera diselessaikan.

Ya, pajak reklame harus diperbaharui jika Anda memindahkan reklame ke lokasi baru, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pajak reklame biasanya dikenakan setiap tahun, tergantung pada masa berlaku izin yang dikeluarkan.

Anda dapat langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami.

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Scroll to Top