Jasa Pengurusan Pajak Reklame Semarang

Berpengalaman lebih dari 18 tahun!

okeeeeeeee3weq

Join with 300++ happy clients!

Jasa Pengurusan Reklame Surabaya
Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Semarang
ho hotel
Klien : @HOM Semarang by Horison, Semarang.
padma-hotel-semarang
Klien : Padma Hotel, Semarang.

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Semarang.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Sukawi Sutarip di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Semarang.
Salah satu klien kami adalah @HOM Hotel, Padma Hotel, Paragon Mall Semaran, dll.

Join with 300++ happy clients

Reklame yang kami urus :

paragon mall semarang

Paragon Mall Semarang

Paragon Mall Semarang menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2010.

Lokasi : Sekayu,Kec.Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.

PT. Borobudur Oto Mobil

PT. Borobudur Oto Mobil

Menggunakan jasa Kingsign sejak tahun 2015. 

Lokasi : Jl. Jend. Urip Sumoharjo No.km 16, Mangkang Kulon, kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa tengah.

daihatsu semarang

Daihatsu Majapahit

Daihatsu menggunakan jasa Kingsign sejak 2016.

Lokasi : Jl. Majapahit, 111-117-, Gayamsari, Kec. Gayamsari,Kota Semarang, Jawa Tengah.

Video Studi Kasus

Cara Menghitung Pajak Reklame Semarang 2024

Pajak Reklame = 25% x (Luas Bidang Reklame + Ketinggian + Lokasi + Sudut Pandang + Ketinggian)

Contoh :

Misal kita hendak memasang reklame jenis menempel dinding / mural dengan luasan reklame ≤ 8 m² di Ketinggian ± 5 meter dan berada di pertigaan jalan, maka perhitungannya adalah :

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 50.000 + 1.000.000 + 27.000 + 67.500 + 112.500

Tarif Pajak Per tahun = 25% x 1.257.000

Tarif Pajak Per tahun = Rp 314.250 / tahun

Keterangan :

–        25%

=

Ketentuan Pengenaan Pajak

–        50.000

=

Pengenaan harga luasan Bidang yang ≤ 8 m²

–        1.000.000

=

Ketinggian Per Meter 200.000

–        27.000

=

Bobot lokasi 60% x satuan nilai strategis luas reklame

–        67.500

=

Bobot sudut pandang 15% x satuan nilai strategis luas reklame

–        112.500

=

Bobot ketinggian 25% x satuan nilai strategis luas reklame

 

Apa Sanksi Jika Pajak & Izin Reklame Tidak Ada?

a. Sanksi Administratif
 

Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa :

  •           Peringatan tertulis
  •           Pembukan SIPR
  •           Penyegelan bangunan reklame
  •           Pencabutan SIPR
  •           Pemberian tanda sialgn pada materi reklame
  •           Penutupan pada materi reklame
  •           Mempublikasikan di media massa
  •           Pembongkaran Reklame.
b. Sanksi Pidana
 

Kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,- 

Tarif Pajak Reklame Surabaya Terbaru

Tarif pajak Reklame surabaya terbaru

Keterangan :

1. Nilai Satuan Nilai Strategis adalah sebagai berikut :
a. luas reklame ≥ 40 m² = Rp. 9,782,000.00
b. luas reklame 20-39,99 m² = Rp. 5,869,000.00
c. luas reklame 10-19,99 m² = Rp. 1,957,000.00
d. luas reklame 3-9,99 m² = Rp. 979,000.00
e. luas reklame < 3 m² = Rp. 392,000.00


2. Untuk Jenis Reklame Berjalan/Kendaraan :
a. skor lokasi = 10
b. skor sudut pandang = 10
c. ketinggian = 0

About Kingsign

kingsign memberikan berbagai jasa pembuatan container cafe.

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak reklame di Semarang. Sejak tahun 2006 kami telah memiliki ribuan klien mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

Semarang Office :  Jl. Pemuda, Kembangsari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain Semarang, kami juga menerima pengurusan pajak reklame untuk daerah :

Kenapa Harus Kingsign?

Pertanyaan Umum

Pajak Reklame adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terhadap orang yang menyelenggarakan reklame. 
 
Penyelenggara reklame diwajibkan membayar karena diperintahkan oleh Paraturan Daerah.

 

No.

Perbedaan

Pajak Reklame

Izin Reklame

1

Masa Berlaku

1 Tahun

2 Tahun

2

Pungutan yang Dikenakan

Pajak Reklame

Retribusi Reklame

3

Lama Proses Pembuatan

1-3 minggu

1-3 bulan

4

Sanksi apabila dilanggar

Denda

Pembongkaran Reklame

Denda

Pembongkaran Reklame

5

Nama Surat yang Terbit

· SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

· TLBR (Tata Letak Bangunan Reklame)

· IMBR (Izin Mendirikan Bangunan Reklame)

· IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame)

 

Kami melayani seluruh Indonesia.

Dalam situasi reklame sudah dipasang mendahului izin, reklame memiliki tunggakan bertahun-tahun, dan reklame yang design dan ukurannya menyalahi aturan Pemda.

Anda bisa langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami 🙂

Tentu bisa, kami menyediakan konsultasi melalui pertemuan langsung, ataupun online melalui zoom dan telepon.

Client akan mendapatkan seluruh dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemda DKI setelah pengurusan pajak selesai.

Hindari denda, dengan pilih Vendor berpengalaman!

Jika salah cara pengurusan, bisa dikenakan denda,

dan pajak yang akan anda bayarkan menjadi lebih besar!.

kingsign penyedia berbagai layanan profesional

Copyrights 2021 by Kingsign. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.